Warga Kolaka Datangi BPN Kolaka, Pertanyakan Hasil Pengukuran Lahan yang Diduga Diserobot PT Rimau

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID — Sejumlah pemilik lahan di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, Jumat (24/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan hasil pengukuran batas tanah yang dilakukan oleh BPN sehari sebelumnya, Kamis (23/10/2025).

Salah seorang pemilik lahan, Muliati Mancabora, mengatakan bahwa pihaknya bersama warga lain ingin mendapatkan kejelasan atas hasil pengukuran tersebut, terutama terkait batas kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa dengan pihak perusahaan.

“Kami datang untuk mengetahui apa hasil dari pengukuran batas di lokasi kami yang sudah dilakukan oleh BPN di lapangan,” ujarnya.

Pengukuran yang dilakukan BPN Kolaka sebelumnya merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rimau, perusahaan yang beroperasi di bawah PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP).

Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kolaka, Deden Supandi, menjelaskan bahwa hasil pengukuran batas lahan belum bisa diserahkan kepada pihak pelapor karena proses administrasi dan verifikasi masih berlangsung.

“Pihak BPN sudah melakukan pengukuran di lokasi. Saat ini kami masih menentukan objek sertifikat yang dipegang oleh pemilik lahan maupun pihak perusahaan yang berpolemik,” kata Deden.

Ia menambahkan, hasil pengukuran akan disampaikan setelah proses penentuan objek sertifikat selesai dilakukan.

“Kami sebagai administrasi BPN yang menangani proses sertifikasinya. Hasilnya belum bisa kami berikan sekarang ini, tapi insyaallah dalam waktu dekat akan kami serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Muliati Mancabora bersama sejumlah warga sempat menghentikan aktivitas pemasangan tiang pancang yang dilakukan oleh PT Rimau di area yang mereka klaim sebagai milik pribadi.

Warga juga mendatangi kantor BPN Kolaka untuk menunjukkan sertifikat tanah yang dimiliki sejak puluhan tahun lalu dan meminta agar hak mereka dilindungi secara hukum.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang di wilayah Kolaka, yang terus menjadi sorotan publik terkait penataan tata ruang dan perlindungan hak atas tanah warga.

  • Reporter: A. Jamal