Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure dan One Spatial Planning Policy dalam Revisi UU Kehutanan

waktu baca 2 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Ossy, langkah ini penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta menyelaraskan kebijakan pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Usulan disampaikan Ossy saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, Senin (15/06/2026) di Gedung DPR/MPR RI.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Baleg serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

“Kita perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang,” kata Ossy Dermawan.

Tujuannya untuk menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan.

Lebih lanjut Ia katakan, Kebutuhan harmonisasi semakin mendesak karena Undang‑Undang Pokok Agraria dan Undang‑Undang Kehutanan mengatur objek yang sama, ruang daratan, tetapi menggunakan pendekatan berbeda.

Perbedaan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, khususnya di wilayah yang sebelumnya telah dikuasai atau diberi hak oleh masyarakat namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Data Kementerian menunjukkan sekitar 25.468 desa, atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia, berada pada wilayah yang terindikasi kawasan hutan.

Kondisi ini, menurut Ossy, menuntut kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Ossy menegaskan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional.

“Kawasan hutan adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Manfaat yang diharapkan dari penerapan kedua konsep tersebut meliputi :

kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah, pengurangan tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang. konsistensi acuan pemanfaatan ruang melalui satu produk rencana tata ruang.

Namun, implementasi usulan ini memerlukan harmonisasi antar-institusi, terutama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPR, serta pemerintah daerah.

Beberapa langkah teknis yang perlu dipertimbangkan antara lain penetapan batas yang jelas, peta dasar terpadu, prosedur administratif untuk penyelesaian status lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Rencana revisi UU Kehutanan yang memasukkan prinsip One Land Tenure dan One Spatial Planning Policy diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menyelaraskan aturan pertanahan dan kehutanan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan keadilan ruang.

  • Reporter : Farid