Wamen ATR/BPN Tekankan Sinkronisasi Data Sawah untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Ossy menyatakan masih ditemukan perbedaan data antar basis, seperti Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Perbedaan tersebut berpotensi membuat kebijakan pusat dan daerah tak sejalan, sehingga menimbulkan tumpang-tindih keputusan dan mengurangi kepastian bagi investor.
“Kalo datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, Bupati dan Wali kota dalam rakor yang juga menghadirkan pemaparan teknis dari Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Materi rakor fokus pada strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasian data ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Ossy menegaskan tujuan kementerian adalah memiliki satu database lahan sawah nasional yang konsisten dan dipakai bersama oleh pusat dan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengatakan sinkronisasi data penting untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lahan pertanian demi ketahanan pangan dan penyediaan ruang bagi investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi,” kata Ahmad Luthfi.
Rakor dihadiri pula oleh sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.
- Reporter : Farid







