Wadir Krimsus polda Sultra: Berkas Perkara Kasus Penambangan Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung Telah Dikirim ke Kejati Sultra, Tahap 1

waktu baca 2 menit
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto. Dok: AKBP Didik Erfianto

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Dugaan kasus penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung, PT Deven Mineral Sinergi (DMS 77), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), saat ini masih terus ditangani oleh penyidik Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Dalam kasus tersebut, penyidik baru-baru ini telah mengirimkan berkas perkara kasus Penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung telah dikirim ke Kejati sultra, Tahap 1.

“Berkas perkara untuk kasus PT DMS 77, sudab dilakukan tahap I ke JPU Kejati Sultra pada 3 Oktober 2022,” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada Triaspolitika.id, Selasa (4/10/2022).

Penyidik Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra kirim berkas tahap I kasus ilegal mining PT DMS 27 di Kejati Sultra, pada 3 Oktober 2022.

Mantan Kapolresta Kendari ini menyebut, selain melakukan penyitaan alat berat pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka yang diketahui direktur PT DMS 77 pada 20 September 2022.

“Tersangka inisial DA selaku Direktur PT DMS 27. Sedangkan alat berat masih dalam penyitaan kami untuk keperluan proses hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Sultra sebelumnya melakukan penyitaan 28 alat berat milik PT DMS 77 karena diduga melakukan penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung, di marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada beberapa bulan lalu.

Selain menyita puluhan alat berat, aparat Polda Sultra juga menetapkan satu orang tersangka berinisial DA yang merupakan Direktur PT DMS 77.

Reporter: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. http://slkjfdf.net/ – Ijaacaz Epivogaq wnf.kbce.triaspolitika.id.udu.ek http://slkjfdf.net/

Sudah ditampilkan semua