Wabup Kolut Minta OPD Terbuka Saat Audit BPK

waktu baca 2 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Jumarding, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan saat menyambut kedatangan tim BPK di Kolaka Utara, Sabtu (4/4/2026). Pemeriksaan terinci tersebut dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, mulai 3 April hingga 3 Mei 2026, dengan melibatkan seluruh OPD di lingkup pemerintah daerah.

“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru dengan keterbukaan, hasil pemeriksaan akan lebih objektif dan bermanfaat,” ujar Jumarding.

Ia menegaskan, audit BPK bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Jumarding juga mengingatkan agar setiap tahapan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Ia menekankan agar potensi pelanggaran seperti mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga praktik manipulasi dokumen dihindari.

Meski demikian, ia menilai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan satu-satunya tujuan utama pemerintah daerah.

“Yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan keuangan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, lanjut dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga meminta seluruh kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan di masing-masing instansi, serta tetap fokus selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menunda kegiatan di luar daerah jika tidak mendesak.

  • Reporter: Fyan