Usulan Pj Bupati Konawe sudah Sesuai Mekanisme

waktu baca 3 menit
Ketua DPRD Konawe, Ardin

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat sementara (Pj) Bupati Konawe ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

Ketiga nama calon Pj Bupati yang di usulkan ke Kemendagri itu merupakan usulan dari fraksi-fraksi Dewan Konawe termaksud PAN yang merupakan Fraksi dari ketua DPRD Konawe, Ardin.

Ketiga calon Pj. Bupati adalah Harmin Ramba (kepala Kesbangpol Sultra) La Ode Muhajirin (pejabat Kemendes PDTT) dan Syahril Abd Rauf (kepala pelabuhan perikanan samudera Kendari).

Belakangan usulan ketiga nama tersebut mendapat reaksi penolakan dari ketua Fraksi PAN Konawe, Nuryadin.

Nuryadin bilang Fraksi PAN yang tergabung dalam Fraksi Gemilang (PAN, Golkar dan Nasdem) telah merekomendasikan satu nama tunggal sebagai calon Pj Bupati Konawe. Nama itu ialah Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.

Namun nama Ferdinand Sapan tidak di akomodir oleh ketua DPRD Konawe saat pengusulan di Kemendagri.

Atas hal tersebut Fraksi PAN mengajukan “Mosi Tidak Percaya” terhadap Kepemimpinan Ketua DPRD Konawe, Ardin. Menurutnya, mosi tidak percaya itu akan jadi bahan acuan untuk dilaporkan ke DPD PAN Konawe.

“Kami akan lapor ke DPD PAN Konawe. Semoga bisa ditindak lanjuti ke DPP PAN agar yang bersangkutan diberi sanksi,” tegas Nuryadin.

Atas pernyataan Ketua Fraksi PAN itu, Ardin memberikan klarifikasi. Ardin menerangkan pengusulan Penjabat Bupati Konawe telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang tertuang dalam Surat dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No : 110. 1. 2.3/3736/ SJ tertanggal 21 Juli 2023 dan Permendagri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

“Seluruh tahapan pengusulan regulasi PJ Bupati telah kita lakukan sesuai regulasi, adapun keputusan siapa yang datang itu menjadi kewenangan Kemendagri,” ujar Ardin, Senin 14/08/2023.

Ketua DPRD Konawe 2 Periode ini juga menyampaikan bahwa dalam proses pengusulan calon Penjabat Bupati Konawe, dirinya selalu melakukan komunikasi dan kordinasi ke tingkat DPD, DPW dan DPP PAN.

“Arahan DPW dan DPP PAN itu tegas agar usulannya 3 nama bukan tunggal seperti yang mereka sebutkan di beberapa media, bahkan usulan Waketum DPP PAN Yandri Susanto dan Viva Yoga Mauladi itu ada nama Syahrir Abdul Rauf,” ungkap Ardin.

Menanggapi dirinya dituding tidak loyal terhadap Partai dan tidak mampu mengakomodir kepentingan Partai berlambang Matahari tersebut, Ardin mengaku bahwa ada oknum yang sengaja merekayasa situasi dibalik pemberitaan media yang menyudutkan dirinya.

“Polemik yang muncul hanyalah akal-akalan untuk melengserkan saya dari ketua DPRD Konawe,” ujarnya.

Wakil Ketua Presidium KAHMI Sultra ini juga membeberkan bahwa DPD PAN Konawe justru tidak mengindahkan rekomendasi dan perintah DPW dan DPP PAN.

“Rekomendasi DPW dan DPP kami (PAN) itu jelas siapa, namun Fahri Pahlevi Konggoasa sebagai ketua DPD PAN Konawe tidak melakukan mekanisme dan menjalankan organisasi dengan benar, bahkan tidak mengindahkan keinginan DPW PAN Sultra dan DPP PAN,” beber Ardin.