Undang aparat desa, Kejari Wakatobi Kampanyekan Anti Korupsi

waktu baca 3 menit

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara melaksanakan kampanye anti korupsi di aula Wabgi-Wangi pada Selasa, (10/9/2024).

Kampanye anti korupsi yang bertema “Membangun Budaya Anti Korupsi pada Sistem Pemerintahan Desa Kabupaten Wakatobi” ini, turut menghadirkan kepala desa beserta aparat desa yang ada diwilayah itu.

Kajari Wakatobi Niko, SH.,MH melalui Kasi Intel Deni Mulyawan, SH menerangkan bahwa kegiatan kampanye anti korupsi diawali dengan pemaparan materi yang Ia sampaiakn.

Dalam pemaparannya kata dia, Ia menyampaikan tentang jenis – jenis tindak pidana korupsi, titik-titik rawan terjadinya modus operandi tindak pidana korupsi, dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi serta upaya – upaya yang dapat dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kata dia, tujuan kegiatan kampanye anti korupsi dilaksanakan yaitu agar dapat meningkatkan pemahaman aparat desa terhadap korupsi.

Sekaligus memberikan pemahaman yang jelas mengenai korupsi termasuk contoh-contoh korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan.

“Serta dampak hukum yang timbul akibat tindakan tersebut,” katanya.

Selain itu, kampanye anti korupsi juga bertujuan untuk membentuk budaya anti korupsi.

“Juga sekaligus mengedukasi para kepala desa beserta jajarannya agar dapat membentuk budaya anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik individu maupun instansi,” ungkapnya.

Kampanye ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, untuk memastikan sistem yang bersih dan berintegritas

Selain itu, meminimalisir potensi korupsi serta mengurangi risiko praktik korupsi di lingkungan pemerintah desa dengan memberikan pengetahuan tentang peraturan hukum yang berlaku serta mekanisme pelaporan korupsi yang dapat diterapkan.

“Selain menyampaikan materi tentang membangun budaya anti gratifikasi, kami juga menyampaikan tentang dasar hukum netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” katanya.

Lanjut dia, apabila terdapat pejabat yang terbukti melanggar dari aturan yang sudah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Lebih lanjut Deni mengatakan, usai melaksanakan kampanye anti korupsi, para kepala desa bersama kejaksaan menggelar deklarasi anti korupsi.

“Deklarasi anti korupsi ini diucapkan secara bersama–sama, dengan tujuan menanamkan nilai nilai anti korupsi pada individu masing – masing,” katanya.

Ia mengatakan, deklarasi yang diucapkan yaitu, “Kami Pemerintah Desa Se Pulau Wangi – Wangi, berkomitment bahwa kami Menjunjung tinggi budaya anti korupsi demi mewujudkan pemerintah desa yang bersih dan akuntabel serta siap mengawal dan melaporkan segala bentuk tindakan yang tidak mencerminkan perilaku anti korupsi.”

Usai melaksanakan deklarasi Kejari Wakatobi mengelar bagi-bagi stiker yang berisikan pesan – pesan moral budaya anti korupsi kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan.

“Kami berharap kampanye anti korupsi di jajaran perangkat desa dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai bahaya korupsi,” ujar Deni Mulyawan.

“Kita juga berharap melalui kampanye ini, aparat desa dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam sistem pemerintah. Hal ini disadari oleh Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA),” sambung dia.

Reporter: Anto