Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaan, layanan ini sedang diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan untuk memberikan masukan dan berperan aktif menyempurnakan pelaksanaan layanan tersebut.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Asnaedi menegaskan pentingnya peran masyarakat untuk memastikan proses peralihan hak berjalan sesuai target. Dia menyoroti dua hal utama yang perlu dipastikan oleh para pihak sebelum mengajukan permohonan.
Pertama, kesiapan pihak penjual dan pembeli pada saat penandatanganan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau akta hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap; jangan sampai pada waktunya penandatanganan, penjual atau pembeli tidak hadir sehingga proses molor,” kata Asnaedi.
Kedua, persiapan biaya yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu, terdapat biaya jasa PPAT sesuai Peraturan Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan biaya untuk perpajakan serta PNBP sudah tersedia, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, jangan diajukan, karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari juga bergantung pada kesiapan masyarakat,” tambah Asnaedi.
Adapun 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, Kantah Kota Tangerang Selatan, Kantah Kota Depok, Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Semarang dan Kantah Kabupaten Semarang, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Pontianak dan Kantah Kota Samarinda, Kantah Kota Makassar, Kantah Kabupaten Badung dan Kantah Kabupaten Buleleng, Kantah Kota Kupang.
Asnaedi menjelaskan bahwa pemilihan 17 Kantah sebagai pilot dilakukan karena inovasi ini bersifat cukup radikal.
“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga total durasinya bisa kita kontrol,” tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan terkait pelaksanaan uji coba, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN atau Kantor Pertanahan setempat.
- Reporter: Farid







