Tiga Terdakwa Korupsi Bandara Kolut Resmi ditahan, Rugikan Negara Rp9.8 Milyar

waktu baca 2 menit
Para tahanan terdakwa kasus korupsi Bandara Kolaka Utara saat digiring ke Mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan kelas IIA Kendari, Senin (6/5/2024). Foto Is.

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Tiga orang tersangka kasus korupsi Bandara di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua, Kolut, Senin (6/5/2024).

Ketiganya resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp9.8 Milyar.

Usai ditahan, para terdakwa dengan menggunakan baju rompi orange kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan kelas IIA Kendari untuk dilakukan penahanan.

Momen tersebut disaksikan oleh keluarga masing-masing para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Henderina Malo mengatakan ketiga terdakwa tersebut masing-masing berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL sebagai PPK serta JM yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Penahanan ketiga terdakwa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Mei 2024.

“Berkas perkara para terdakwa akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari,” kata Henderina Malo.

Para terdakwa tersebut lanjut Henderina Malo, akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai 25 Mei 2024. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti atau tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatan pidana.

Lebih lanjut Henderina Malo mengatakan, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang KUHP.

Ketiganya dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan/lokasi Bandara pada Dinas Perhubungan Kolut Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dimana, Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp9.8 Milyar.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dan persoalan jumlahnya kita tunggu saja nanti,” ujar Henderina Malo.

Henderina Malo juga menambahkan, penetapan ketiga tersangka bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Ke-73 tahun 2024. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk pengabdian dan profesionalitas kerja Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kabupaten Kolut.

“Hal ini juga sebagai momentum peningkatan kredibilitas profesi Jaksa dalam penindakan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Henderina Malo.

Reporter : Fyan

error: Content is protected !!