Tiga Oknum ASN Jadi Tersangka Penggelapan Rp150 Juta 

waktu baca 2 menit
Ilustrasi rupiah.

MEDAN, TP – Dijanjikan menjadi pegawai negeri, Noor Irwanto Suryawan jadi korban penipuan dan penggelapan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik pemerintah.

Untuk memuluskan anaknya menjadi pegawai negeri, Noor Irwanto Suryawan rela mengeluarkan uang Rp150 juta kepada ketiga oknum ASN tersebut.

Belakangan, bukanlah anaknya menjadi pegawai negeri, Noor Irwanto Suryawan menjadi korban penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Karena itu, korban membuat laporan ke Mapolda Sumut pada Juli 2020 lalu. Namun, ketiga oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021) mengakui ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masih berjalan hingga saat ini.

“Namun, karena masa seperti ini, dan ketiga oknum PNS itu tenaganya dibutuhkan, tidak dilakukan penahanan. Kasusnya tetap jalan,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Paul J J Tambunan dan Philip Fernando Dongoran, mengatakan, ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum juga ditangkap.

Bahkan, sambungnya, pihak kepolisian sudah menerbitkan surat penangkapan ketiga oknum PNS rumah sakit itu, tapi hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran.

Mereka mempertanyakan perkembangan laporan tertanggal 11 Juli 2020.

“Penyidik mengatakan sudah dua kali memanggil tersangka dan sudah menerbitkan surat membawa, sekitar bulan Agustus. Namun hingga kini belum juga dilakukan penangkapan,” katanya.

Informasi terbaru yang didapat sambung JJ Tambunan, penyidik mengatakan, para tersangka tidak ditemukan di tempat kerjanya maupun di rumahnya.

“Harapan kami semoga pihak penyidik menangkap para pelaku, agar korban lain atau kejadian yang sama tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu. Keterangan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, awalnya ketiga pelaku berjanji akan mengembalikan uang Rp150 juta yang telah diberikan korban.

Namun, hingga kini uang Rp150 juta tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumut.(siberindo.co)