Tidak Terima Pergantian Sekda, Ratusan Massa Unjukrasa di Kantor Bupati Kolaka

waktu baca 2 menit
Tidak Terima Pergantian Sekda, Ratusan Massa Unjukrasa di Kantor Bupati Kolaka

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Ratusan massa dari ormas Tamalaki menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Kolaka pada Senin, (20/2/2023) siang.

Massa meminta Bupati Kolaka Ahmad Safei untuk mengembalikan jabatan Poitu Murtopo sebagai sekda Kolaka, yang telah digantikan oleh Drs Wardi sebagai pelaksana harian Sekda Kolaka.

Aksi unjukrasa sempat memanas, setelah berorasi selama satu beberapa jam, namun tak kunjung ditemui oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei.

Massa yang geram, kemudian memaksa masuk melalui pagar halaman kantor Bupati Kolaka yang sudah dijaga ketat oleh petugas kepolisian dari Polres Kolaka.

Massa yang berhasil menerobos barikade Satpol PP dan Polisi, kemudian meransek masuk di halaman kantor bupati Kolaka.

Massa berusaha menguasai kantor bupati Kolaka, namun dihalau oleh kepolisian yang sedari awal melakukan pengamanan jalannya demonstrasi.

Massa menjadi tenang setelah Bupati Kolaka Ahmad Safei keluar dari ruangan kerjanya, menerima massa yang sudah memasuki halaman kantor bupati.

Safei kemudian memberikan penjelasan terkait alasan pergantian Poitu Murtopo dari jabatannya sebagai sekda Kolaka.

Menurut Safei, pergantian Poitu Murtopo sudah berdasarkan konsultasi gubernur Sultra serta petunjuk dari Komisi ASN.

”Jika menurut rekan – rekan, pergantian Sekda Kolaka melanggar aturan dan sebagainya, silahkan keberatan ke KASN dan gubernur. Bahkan bisa juga di PTUN kan,” ujar Bupati Safei dihadapan penggunjuk rasa.

Kata Safei, jika dalam putusan KASN, gubernur maupun PTUN terdapat kalimat pengembalian jabatan sekda Kolaka, pihaknya berjanji akan mengembalikan jabatan tersebut.

”Apapun keputusannya. Jika keputusannya kembalikan Pak Poitu ke jabatan Sekda, saya sebagai bupati akan taat, serta mengembalikan jabatannya,” jelas Safei.

Untuk itu Bupati Kolaka mempersilahkan massa aksi untuk mempertanyakan keputusan pergantian Sekda Kolaka ke pihak yang dimaksud, termaksud ke pihak pengadilan tinggi negara.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!