Tidak terima lahannya diserobot, Pria di Koltim laporkan Pasutri ke Polisi

waktu baca 3 menit

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang warga bernama Rustam Ependi, asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara terpaksa melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) ke Polsek Ladongi, Kolaka Timur pada Rabu, (12/6/2024).

Rustam melaporkan dua orang pasutri itu atas tuduhan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik orang tuanya, seluas 1Ha yang terletak di Desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur.

Peristiwa pengrusakan kebun milik orang tuanya itu Ia ketahui saat hendak mengecek kondisi pertumbuhan kebun sawit miliknya.

“Tadi pagi saya ingin sekali jalan-jalan lihat kebun, sekalian cek pertumbuhan sawit dan mau membersihkan. Tapi pada saat tiba di kebun, saya bertemu dua orang pasangan suami istri yang tengah membabat beberapa tanaman di kebun,” ungkap Rustam kepada Triaspolitika.id.

Saat melihat dua orang tersebut, dirinya langsung menegur serta beradu argumen.

Kedua pasutri itu berdalih jika kebun tersebut milik mereka, berdasarkan keputusan pengadilan.

“Pak Darmini tadi ini bilang dasarnya itu keputusan pengadilan yang memutuskan memenangkan secara keseluruhan. Sementara yang digugat dipengadilan itu lokasi yang jauh dari kebun orang tua saya,” keluhnya.

Kedua pasutri itu bahkan meminta Rustam untuk menemui pengacara mereka jika tidak menerima klaim lokasi tersebut.

Tidak terima dengan hal tersebut, Rustam kemudian melaporkan kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polsek Ladongi.

Di Polsek Ladobgi, Rustam membawa barang bukti berupa rekaman video dan foto serta dokumen kepemilikan lahan berupa seetipikat tanah.

“Tadi saya sudah buat laporan di Polsek, karena ini bukan sekedar penyerobotan tapi sudah pengrusakan. Ada 50 pohon sawit yang saya tanam disemprot dan di tebas,” katanya.

Rustam juga memperlihatkan alas hak yang dimiliki orang tuanya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 658 atas nama Rusli dengan Surat Ukur Tanggal 14-10-2022 Nomor 75/Gunung Jaya/2022 dengan luas 10.000 m².

“Sertifikat ini dibuat dengan dasar SK Gubernur Sultra No. SK 03/KDA/1989 Tanggal 30 Maret 1989, itu ada di dalam sertifikat,” kata Rustam kepada Triaspolitika.id sembari memperlihatkan Sertipikat tersebut.

Polisi yang menerima laporan Rustam, langsung memasang garis polisi di lahan tersebut. Untuk mengantisipasi terjadinya keadaan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

“Kami sudah memasabg garis polisi di lokasi, atas perintah Kapolsek supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Awal, Bhabinkamtibmas Desa Mulia Jaya.

Sementara itu, Kepala Desa Mulia Jaya Suraji yang ditemui Triaspolitika.id mengaku akan melakukan mediasi terhadap kedua belapihak.

Ia berjanji akan mengundang kedua belapihak di kantor Desa Mulia Jaya.

“Rencananya Jumat besok, kita akan memanggil kedua belapihak, untuk kami mediasi di kantor desa, tadi sudah kami buatkan undangan,” kata Suraji.

Kata dia, langkah mediasi yang dia lakukan merupakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin di wilayah tersebut.

“Ini tanggungjawab saya selaku pimpinan di Desa Mulia Jaya. Saya wajib memediasi pihak-pihak yang bersengketa, supaya tidak ada masalah dikemudian hari. Jika nantinya hasil mediasi tidak memuaskan, kita bisa mengajukan gugatan di pengadilan,” ungkap Suraji.

Sampai berita ini ditayangkan, Triaspolitika.id belum berhasil mendapatkan keterangan dari oknum yang diduga melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik orang tua Rustam Ependi.

Reporter: Hery

error: Content is protected !!