Siswa di Konsel Diduga Dirudapaksa Tiga Orang Pria
KONSEL, TP – Nasib naas yang menimpah salah seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebut saja Bunga (17) (nama samaran), anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar itu, diduga dirudapaksa atau diperkosa oleh tiga orang pria saat menghadiri acara pesta rakyat disalah satu desa di Kecamatan Angata beberapa waktu lalu.
Pengakuan korba, ketiga lelaki yang tega mencabulinya itu yakin ED, FB, dan AD. Korban awalnya bersama rekan wanitanya AC dijemput oleh pelaku AD menuju salah satu pesta rakyat.
Usai menyaksikan acara pesta rakyat, korban bersama rekannya meminta untuk diantar pulang oleh pelaku AD.
Pelaku AD akhirnya membonceng keduanya. Sayang beribu sayang, pelaku AD bukannya mengantar ke rumah korban, justru mengantar kedua wanita itu ke rumah FB yang merupakan pelaku pencabulan.
“Saya dan teman saya di jemput untuk pergi diacara pesta, pas kita minta antar pulang jam delapan malam, kita tidak diantar pulang ke rumah, tapi ke rumah teman AD. Pada saat kami tiba di rumah FB, sudah ada ED dan FB. Setelah disana AD menarik saya ke hutan-hutan yang tidak jauh dari rumah FB disitu tidak terjadi apa-apa, karena teman AD datang,” beber korban saat ditemui di kediamannya, Minggu (21/03/2021).
Dikatakan korban, pelaku AD menarik tangannya menuju hutan. Sedangkan rekan wanitanya inisial AC berniat dirudapaksa oleh pelaku ED dan FB.
AC batal dirudapaksa oleh ED dan FB, setelah diberitahu oleh AC, jika ia bersama rekan wanitanya yaitu korban dibawah umur.
Saat itu pelaku ED dan FB, langsung melepas tangan AC, lalu mencari pelaku AD dan korban.
“Pada saat saya dibawa di hutan, teman saya mau diperkosa juga, tapi batal, karena mereka mencari saya dengan AD,” terang korban, pada Triaspolitika.Id.
Setelah pelaku ED dan FB menemukan keberadaan korban bersama pelaku AD, korban kemudian ditarik oleh pelaku ED dan FB menuju kamar, dengan modus ingin menyelamatkan korban dari niat jahat pelaku AD.
“Saya dipaksa masuk kamar sama ED dan FB, tapi saya tidak mau. ED terus paksa saya masuk kamar. Pas di dalam kamar bersama ED, FB kunci pintu dari luar. Trus dia paksa untuk buka celana,” terang Korban.
Pelaku ED kemudian mengancam bakal membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain.
Setelah pelaku ED keluar kamar, tiba-tiba pelaku FB masuk, lalu kembali melakukan pencabulan terhadap korban.
“FB masuk di kamar, langsung ancam saya mau dibunuh kalau tidak layani dia,” imbuh korban.
Setelah dirudapaksa oleh ED dan FB, korban juga dirudapaksa oleh pelaku AD. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jatuh pingsan.
Korban sadarkan diri nanti pada pukul 05.00 dini hari. Setelah sadar, korban akhirnya diantar oleh pelaku AD di kediamannya.
Akibat peristiwa tersebut, paman korban melaporkan hal tersebut di Polsek Angata dengan nomor laporan polisi No Pol :STMB/24/III/2021/Sek Angata pada 14 Maret 2021 yang diterima oleh AIPDA Soni Palalo.
Dari keterangan paman korban, laporannya telah diterima oleh Polsek Angata. Pihak kepolisian juga meminta paman korban untuk menghadirkan korban ke Polsek, guna keterangan lengkap.
“Kami sudah laporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” terang paman korban.
Paman korban mengatakan, peristiwa pemerkosaan kemenakannya itu terjadi pada 2020 akhir. Namun ia baru mengetahui setelah korban mengalami sakit-sakitan. Paman korban juga mengatakan, semula korban enggan menceritakan kejadian tersebut.
“Pertama dia tidak mau bilang, kalau habis diperkosa oleh tiga orang laki-laki, tapi saya lihat sakit-sakit terus, dari dasar itulah saya cari tau,” katanya.
Paman korban berharap, kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kami harapkan para pelaku segera diambil, karena sudah lama kami melapor, dua saksi teman ponakan saya juga sudah di hadirkan,” tungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Angata Aipda Ashar, SH mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur yang ada, bahkan telah memeriksa pihak-pihak yang dianggap perlu.
“Kami sudah memeriksa kesaksian pelapor serta ke tiga saksi lainnya. Besok sudah bisa kita lakukan gelar perkara di Mapolres Konsel, apakah akan naik di tingkat sidik atau bagaimana. Jika naik sampai ke tingkat sidik dan penetapan tersangka tentunya kami akan melaksanakan proses hukum selanjutnya,” kata Ashar pada Triaspolitika.id saat di hubungi lewat telepon selulernya.
Reporter: Kas







