Sidang Perdana Praperadilan Polres Wakatobi, Begini Kata Kuasa Hukum PT BKK

waktu baca 2 menit
Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C (Kuasa Hukum PT. BKK).

WAKATOBI,TP – Kuasa Hukum PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C, tempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Wangi-wangi melawan Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, (14/6/2021).

Tindakan kuasa hukum Ini disebabkan atas hasil ditetapkannya tersangka kepada kliennya Manager PT.BKK oleh Polres Wakatobi, dimana menurut Dedi Ferianto, bahwa penetapan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Rujukan kita Perkapolri pasal 9 ayat 1 dan 2, isinya sangat jelas bahwa harus dilakukan gelar perkara setelah ada hasil dari penyelidikan, agar terang benderang unsur suatu perbuatan tindak pidana itu, kemudian ke tahap penyidikan,” beber Kuasa Hukum PT BKK melalui Rilis Pers nya di media Triaspolitika.id. Senin, (14/6/2021).

Di sidang praperadilan itu, Kuasa Hukum PT BKK selain menanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Wakatobi. Pasalnya, Penyidikan yang dialami Pemohon (PT.BKK), kata Dedi Ferianto belum diawali upaya Penyelidikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan.

“Ya kan minimal dua alat bukti untuk ke tahap Penyidikan, faktanya termohon sudah masuk ke tahapan Penyidikan tanpa ada tahapan Penyelidikan, ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum PT BKK juga persoalkan terkait surat pemanggilan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Wakatobi bertentangan dengan Ketentuan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pasalnya, Surat tersebut tidak langsung ke kliennya, tetapi dengan cara dititip ke orang lain. Menurutnya, tindakan itu tidak terpenuhi nya syarat sebagai surat panggilan yang sah.

Untuk diketahui, Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi bahwa Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau kediaman mereka terakhir.

Sementara bunyi Pasal (2) KUHAP menjelaskan Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara lansung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Laporan: Atul W