Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman Dipangkas Jadi 12,5 Tahun

waktu baca 2 menit
Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Ringankan Hukuman

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan bahwa terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Agus mengatakan, pembebasan itu didasarkan pada putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. “Karena sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Seharusnya tanggal 25 Juli lalu sudah bebas,” kata Agus di Istana, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

Agus menegaskan, Setnov tidak diwajibkan menjalani kewajiban lapor setelah bebas. Pasalnya, ia telah melunasi denda subsidier yang menjadi salah satu syarat hukumannya. “Enggak ada. Karena dendanya sudah dibayar,” ujarnya.

Hukuman Dipotong Lewat PK

Mahkamah Agung melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setya Novanto. Dalam amar putusannya, MA menetapkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, dari semula 15 tahun.

Sebagai tambahan, Setnov diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Kilas Balik Kasus e-KTP

Kasus korupsi mega proyek e-KTP mencuat sejak 2011 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Nama Setya Novanto, yang kala itu menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, disebut memiliki peran dalam pengaturan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor memvonis Setnov bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu sekaligus mencabut hak politiknya dan mewajibkan pembayaran uang pengganti.

Meski divonis berat, Setnov beberapa kali disebut masih menikmati fasilitas mewah di dalam Lapas Sukamiskin. Kini, dengan status bebas bersyarat, mantan Ketua DPR itu resmi kembali menghirup udara bebas setelah tujuh tahun menjalani hukuman.