Setelah Rakernas NasDem, KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Abdul Azis menuntaskan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Fitroh, Abdul Azis dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat sore. “Pukul 15.00 WIB, insya Allah tiba di K4,” ujarnya merujuk pada kantor KPK di Jakarta Selatan.
Penangkapan Abdul Azis merupakan bagian dari operasi senyap KPK yang digelar di tiga lokasi berbeda—Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Operasi tangkap tangan (OTT) itu terkait dengan kasus dugaan suap yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis pada Kamis malam.
Dalam operasi tersebut, total tujuh orang lebih dulu diamankan di Jakarta dan Sulawesi Tenggara. Mereka terdiri dari pihak swasta serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis malam.
Namun, operasi di Sulawesi Selatan sempat memicu kontroversi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Kamis siang sempat membenarkan bahwa Abdul Azis terjaring OTT. Pernyataan itu kemudian dibantah keras oleh Partai NasDem.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, bahkan menggelar konferensi pers yang menunjukkan Abdul Azis berada di sampingnya dalam forum Rakernas. “Sangat mengerikan, karena yang bersangkutan ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni saat itu.
KPK sendiri hingga kini belum menetapkan status hukum Abdul Azis. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Editor: Azril







