Seorang Pemuda di Baubau Cabuli Dua Pelajar Secara Bersamaan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pemuda inisial LS (36) warga Baubau nekat mencabuli dua orang pelajar siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisial RS (16) dan sahabatnya HR (16) di hutan Samparona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban RS (16) memberitahu ibunya bahwa dia telah dirudapaksa oleh pelaku LS (36) di hutan Samparona.

Mengetahui kejadian itu, sang ibu langsung melaporkan peeistiwa tersebut ke Polres Baubau.

“Pada saat kejadian kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh pelaku lalu pergi membeli pentol di pasar malam karya baru,” ujar Kapolres Baubau.

Lanjut Kapolres, setiba dipertigaan pelaku membelokan motornya menuju arah hutan samparona.

“Sesampai di tempat yang sepi, kedua korban diturunkan dari motor. Pelaku kemudian menarik paksa tangan korban HR (16), namun korban melawan dengan memukul tangan pelaku, tapi tidak berhasil sehingga pelaku melakukan aksi bejatnya,” jelas Erwin, Sabtu (19/2/2022).

Melihat kejadian tersebut korban ke dua RS (16) berusaha melarikan diri namun pelaku mengancam korban ingin dijadikan seperti bangkai ayam apabila lari.

“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban ke dua RS tetapi dia menolak sehingga pelaku kembali mengancam,” terangnya.

Karena terancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Setelah melakukan aksinya pelaku menyuruh kedua korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

“Jika korban cerita pada orang lain, pelaku mengancam bakal membuat korban seperti bangkai ayam,” terang Kapolres.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian membelikan pentol kedua korban, lalu membawanya ke rumah korban.

Korban saat ini mengalami kesakitan pada alat kelaminya. Tidak terima kejadian tersebut, ibu korban RS melaporkan kejadian ke kantor Polres Baubau.

Sesuai laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA tanggal 16 Februari 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *