Sengketa Lahan Libatkan Kades, Camat Tanggetada Buka Peluang Damai 

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kecanatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Dusun 2 Desa Tanggetada. Upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama ini dilakukan untuk menemukan solusi yang adil dan damai.

Mediasi digelar di Aula Pertemuan Kantor Camat Tanggetada pada Jumat (30/01/2026), dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa, termasuk Kepala Desa Tanggetada dan pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Tanggetada Muslyadin meminta kedua belah pihak untuk tetap menjaga ketenangan dalam mencari titik temu terbaik.

“Kami berharap dengan mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan sengketa lahan ini dengan damai,” ujar Muslyadin.

Menurutnya, pihak kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan akhir terkait klaim lahan.

“Mediasi ini memberikan peluang bagi kedua belah pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih tinggi. Tujuan kami adalah untuk pertemukan kedua belah pihak mencari kesepakatan musyawarah mufakat,” jelasnya.

Muslyadin menambahkan, jika ditemukan kesepakatan antara kedua pihak, pihak kecamatan siap membuatkan berita acara sebagai bukti resmi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, keputusan akhir tetap berada di pengadilan.

“Kami dari kecamatan hanya bisa fasilitasi dan tidak bisa menentukan putusan. Yang berwenang menentukan adalah pengadilan. Pertemuan ini kami hanya fasilitasi, kalau memang ada kesepakatan kami siapkan berita acara,” pungkasnya.

  • Reporter : A. Jamal