Polisi menemukan barang bukti tiga saset narkoba jenis sabu dengan berat 3,06 gram yang disembunyikan pelaku di ketiaknya. Foto: Dekrit
KOLAKA, TP – Salah seorang pria bernama Alimuddin ditangkap Satuan Narkoba Polres Kolaka di Jalan Pendidikan, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu, (03/01/2021) malam.
Saat pengledahan, Polisi menemukan barang bukti tiga saset narkoba jenis sabu dengan berat 3,06 gram yang disembunyikan pelaku di ketiaknya.
Dari pengakuan pelaku kepada Polisi, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan pelaku di seputar kota Kolaka.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar menuturkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui pembelian lewat via telepon dengan sistim tempel.
Alimuddin ditangkap Satuan Narkoba Polres Kolaka di Jalan Pendidikan, Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu, (03/01/2021) malam. Foto: Dekrit
”Jadi barang tersebut didapat pelaku dengan cara tempel. Pelaku membeli barang tersebut melalui via telepon, setelah sepakat kemudian uangnya di transfer melalui rekening. Sedangkan barangnya disimpan tanggu pantai yang sekitaran wisata kuliner kota Kolaka untuk selanjutnya dijemput pelaku,” terang Alwi Minggu, (03/01/2021) malam.
Menurut Alwi, pelaku sengaja menyembunyikan tiga saset sabu di ketiaknya, agar tidak ketahuan. “Tiga saset sabu ukuran sedang, itu disimpan di ketiaknya dengan menempelkannya untuk mengelabui petugas,” kata Alwi di Polres Kolaka pada sejumlah awak media.
Alwi mengatakan, dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan satres narkoba, pelaku juga merupakan pengguna barang haram tersebut. ”Pelaku positif menggunakan narkoba usai dilakukan pemeriksaan melalui alat rapid,” tutur Kasat Narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Alimuddin dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat satu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.