Sekjen BOM Kepton: Masi Ada 54 Hektar Lahan Warga Yang Belum Diganti Rugi Oleh PT. AHB
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton) mengawal kelompok Petani di Umala Pulu Desa Kokoe dan Desa Pongkalaero yang masuk dua wilayah kabupaten Bombana dan kabupaten Buton Tengah, bahwa masih ada 54 Ha yang belum diganti rugi oleh PT. AHB (Anugrah kharisma Barokah).
Sekretaris Jenderal BOM Kepton, La Ode Tazrufin mengatakan PT. AHB diduga belum membayarkan lahan masyarakat kelompok tani di kabupaten Buton Tengah, bagaimana tidak 10 Tahun sudah lahan mereka dikelola oleh PT.AHB dengan jumlah 97 Ha. Namun sampai saat Ini hanya 43 Ha saja yang terbayarkan, sementara Puluhan Hektar lahan pertanian lainnya Belum dibayarkan Oleh PT.AHB.
” Saya diminta masyarakat petani Pongkalaero, kecamatan Kabaena, kabupaten Bombana untuk mendampingi kasus ini, yang sudah lama berlarut larut dan terkesan PT.AHB tidak ingin membayar lahan masyarakat tersebut,” ujar La Ode Tazrufin kepada Triaspolitika.id, pada Senin (8/8/2022).
Lanjut kata dia, menurut pengakuan ketua kelompok masyarakat Petani, H. Zaif Tawakal (Lasangkoni), lahan tersebut telah mereka kuasai sebelum tahun 1986 dan sampai dengan tahun 2004 mereka telah melakukan penanaman bibit tanaman jangka panjang dan jangka pendek, dan tahun 2010 PT.AHB memasuki Wilayah tersebut. Tahun 2011 dan tahun 2012 ada transaksi 43 Ha. kepada masyarakat petani, oleh PT.AHB untuk ganti rugi lahan dan tanaman para petani tersebut, selebihnya akan di bayarkan ketika pihak tambang mengelolah lahan masyarakat tersebut.
” Tadi kami dan masyarakat telah berkunjung ke PT.AHB untuk meminta kepada pihak terkait agar segera membayarkan lahan masyarakat petani tersebut, dan kami ditemui oleh perwakilan perusahaan atas Nama Riyo sebagai wakil KTT PT.AHB. kalau tidak ada kejelasan kami akan bawah persoalan ini di DPRD provinsi Sulawesi Tenggara agar di jadwalkan RDP bila perlu kita lakukan sidak,” kata La Ode Tazrufin.
Sementara itu, Wakil KTT PT.AHB, Riyo menuturkan, sepengetahuan kami semua lahan masyarakat sudah kami bayarkan, dan kami tidak mungkin melakukan pengelolaan sebelum dapat ijin dari masyarakat.
“Saya akan sampaikan kepada pucuk pimpinan saya untuk segera menanggapi apa yang menjadi keinginan masyarakat, terkait dengan saran dari pak Tazrufin soal RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara insya allah beri kami waktu 3×24 jam kami akan berikan tanggapan soal kesiapan kami untuk itu,” ujar wakil KTT PT.AHB, Riyo.
Reporter: Anto







