Satres Narkoba Polres Bombana Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 39,82 gram
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satres Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu siap edar seberat 39,82 gram di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Barang bukti narkotika berhasil diamankan Stres Narkoba Polres Bombana berkat kerja sama dengan Polsek Kabaena.
Penangkapan kedua pelaku bermula pada pukul 19.30 WITA di depan sebuah toko Indomaret di Kelurahan Sikeli.
Dua pelaku yakni Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22) dan Al Kafi alias Kafi (22), diamankan setelah dilakukan usai dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua korek gas, dan dua unit handphone merek Vivo dan Infinix,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman.
Selanjutnya kata Arman, petugas membawa kedua pelaku ke rumah kost tempat mereka mengemas sabu sebelum diedarkan.
“Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, dan dua gunting kecil,” tambahnya.
Kata Arman, kedua pelaku beralamat yang berbeda, Al Kafi merupakan warga Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, sedangkan Abdul Muhamal merupakan warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 24 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 39,82 gram.

Petugas juga mengamankan potongan pipet plastik, sachet plastik bening, korek gas, sendok sabu, pireks kaca, timbangan digital, dan beberapa barang lainnya yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
“Kedua pelaku bertindak sebagai tukang tempel untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat. Barang haram tersebut diduga diedarkan dengan sistem tempel,” jelas Arman kepada Triaspolitika.id pada Sabtu, (15/3/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Man







