Satgas PKH Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Kolut
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pokja Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/12).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Tim (Katim) Satgas PKH Pokja Kamtib, KBP Yusuf Rusman, S.I.K., didampingi Kolonel Ganda Tarius, S.Sos. Sosialisasi menyasar tiga kelompok masyarakat, yakni warga Desa Watuliwu dan Desa Patowonua di Kecamatan Lasusua, serta masyarakat pemerhati hukum, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh pemuda Kabupaten Kolaka Utara yang berlangsung di Cafe Mr.A.
Dalam sosialisasi tersebut, Satgas PKH memberikan pemahaman terkait peran dan dampak pelaksanaan penertiban kawasan hutan. KBP Yusuf Rusman menegaskan bahwa kehadiran Satgas PKH bukan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kehadiran Satgas PKH tidak bertujuan membuat warga resah. Kami tidak menyasar petani individu. Penertiban difokuskan pada perusahaan atau korporasi, seperti perusahaan tambang yang merambah kawasan hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi,” tegas Yusuf Rusman.
Ia berharap masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi Satgas PKH sebagai bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, Satgas PKH juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan utama penertiban kawasan hutan, yakni menguasai kembali lahan hutan yang dikelola secara ilegal untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Penertiban, kata dia, dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, bukan dengan cara-cara represif.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku, konsekuensi pelanggaran, serta pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Satgas PKH menekankan bahwa keberhasilan program ini memerlukan dukungan dan sinergi seluruh pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga masyarakat.
Penertiban kawasan hutan dinilai akan memberikan dampak positif terhadap kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat di masa depan.
Satgas PKH juga menyiapkan program lanjutan pascapenertiban, seperti relokasi mandiri dan perbaikan tata kelola lahan agar masyarakat dapat beralih ke mata pencaharian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menutup kegiatan sosialisasi, KBP Yusuf Rusman kembali menegaskan bahwa tujuan utama Satgas PKH adalah menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, menegakkan hukum, mengembalikan aset negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.
- Reporter: Fyan







