Rutan Kelas II A Kendari Belum Bebaskan Deny Zainal Pasca Vonis Bebas Pengadilan
TRIASPOLITIKA.ID : KENDARI – Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, mempertanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari yang dinilai belum membebaskan kliennya meski telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Klien kami telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi apa lagi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” kata Jushriman di Kendari, Sabtu 20/12/2025.
Ia menjelaskan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tersebut telah diputus pada Kamis (18/12/2025) dengan amar putusan bebas. Menurut dia, dalam proses persidangan hingga putusan dibacakan tidak terdapat perintah penahanan dari penyidik, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim.
Jushriman mengakui Deny Zainal sebelumnya merupakan warga binaan Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, dalam perkara pidana lain. Namun, kata dia, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menahan kliennya.
“Pada 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2025 tentang cuti bersyarat narapidana,” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam lampiran surat keputusan tersebut, cuti bersyarat bagi Deny Zainal mulai berlaku pada 1 November 2025. “Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha, lalu dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani persidangan. Namun sejak awal tidak ada perintah penahanan,” katanya.
Menurut Jushriman, meski telah diserahkan salinan putusan pengadilan, surat keputusan cuti bersyarat, hingga klarifikasi dari pihak Kejaksaan, Rutan Kelas II A Kendari tetap belum membebaskan kliennya.
“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal cuti bersyarat seharusnya telah berlaku sejak 1 November 2025,” ujarnya.
Ia menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya dibandingkan warga binaan lain yang memperoleh hak cuti bersyarat maupun hak pemasyarakatan lainnya.
“Karena faktanya Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak tersebut dan masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata Jushriman.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila kliennya tetap ditahan tanpa dasar hukum. “Kami akan melaporkan pihak Rutan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP,” ujarnya.







