Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi Bermotif Sakit Hati, Pelaku Peragakan 8 Adegan

waktu baca 2 menit
Rekonstruksi pembunuhan bermotif sakit hati digelar di halaman Mapolres Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Jumat, (15/1/2021). Foto: Dok Polres Wakatobi

WAKATOBI, TP – Rekonstruksi kasus pembunuhan bermotif sakit hati yang terjadi pada hari Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, digelar aparat kepolisian di halaman Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Jumat, (15/1/2021).

Menurut Kasat Reskrim IPTU Juliman, rekonstruksi tersebut dimaksudkan untuk mengamati dan memperjelas peran atau kedudukan tersangka LS serta saksi-saksi yang berada di TKP guna menguji persuaian rangkaian perbuatan tersangka dan posisi masing-masing saksi dalam rangka terwujudnya kebenaran materiil.

“Rekonstruksi yang baru saja kami gelar ini ada 8 adegan yang diperagakan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wakatobi IPTU Juliman, S.Ipem,.SH.,MH usai menggelar rekonstruksi.

Lanjut kata dia, dari hasil rekonstruksi tersebut tergambar pelaku melakukan penikaman beberapa kali pada tubuh korban, tikaman pertama pada bagian perut kemudian disusul pada bagian tubuh korban lainya sehingga korban meninggal dunia.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga melakukan Scientific Crime Investigation, dengan membawa barang bukti pisau ke Laboratorium DNA di Jakarta dan dari hasil uji laboratorium terhadap barang bukti kedua pisau, dinyatakan identik antara sampel darah yang ada pada pisau yang dipegang oleh tersangka LS dengan darah yang ada pada pisau yang dipegang oleh adiknya berinisial GA alias LA, dengan ini terdapat dugaan kuat  bahwa kedua barang bukti pisau tersebut sama-sama digunakan melakukan penikaman terhadap korban.

“Kemudian juga hasil rekonstruksi disertai alat bukti lain diantaranya hasil Scientific Crime Investigation berupa uji lab barang bukti pisau, maka penyidik akan menetapkan tersangka lain yang diduga turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial SU alias LN dengan sangkaan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Reporter: Anto

error: Content is protected !!