‘REHAB’ Tunggakan Iuran Peserta JKN BPJS Kesehatan Jadi Mudah
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – BPJS Kesehatan kembali luncurkan program REHAB. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang sangat tepat khususnya peserta JKN yang kesulitan membayar iuran.
Kehadiran Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini, adalah upaya terbaik BPJS Kesehatan dan solusi ditengah terpuruknya ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Sementara itu, peserta JKN yang boleh mengakses Program REHAB ini wajib memenuhi syarat. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah peserta merupakan peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran pada saat terdaftar secara mandiri. Syarat kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan (tunggakan 4 -24 bulan).
“Utamanya peserta dari segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Melalui REHAB, diharapkan peserta yang terdampak pandemi bisa terbantu untuk membayarkan iurannya dan menikmati manfaat kepesertaan JKN saat sakit,” terang Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Ekha Adrayani dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (17/06).
Lanjut dia, bahwa Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay atau keinginan untuk membayar iuran. Hal ini disebabkan ketidakmampuan peserta untuk membayar.
Peluncuran REHAB, peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap, “Semoga program ini direspon dengan baik oleh masyarakat sehingga membantu mereka untuk melunasi dan suatu waktu jika sakit mereka memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” imbuh dia disela membawakan materi.
Ia juga menjelaskan, peserta yang akan mengikuti Program REHAB, bisa mendaftar diri melalui Aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165. Pendaftaran peserta REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan.
“Untuk Periode pembayaran dalam Program REHAB maksimal 12 tahapan,” ujarnya.
Ekha pun berharap, peserta JKN yang iurannya telah menunggak bisa memanfaatkan secara maksimal dari Program REHAB ini.
Kata dia, Selain memberikan keringanan, peserta JKN juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
“Jadi peserta yang akan mengikuti REHAB ini bisa lebih dari sekali dalam setahun. Jika peserta telah selesai melunasi termasuk membayar iuran bulan berjalan, maka kepesertaan akan aktif kembali,” tandasnya.
Reporter : ATUL W







