Ratusan Ormas Tamalaki Demonstran di Kantor Bupati Kolaka, Minta Perbup Tenaga Kerja Lokal Direvisi
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Ratusan ormas Tamalaki menggelar demonstrasi di halaman kantor bupati Kolaka pada Senin, (10/6/2024).
Massa meminta pemerintah daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang tenaga kerja lokal, dan memasukan beberapa poin penting yang sebelumnya sudah disepakati.
Menurut mereka Perbup 56 yang sudah disahkan tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga perlu dilakukan revisi.
Kordinator Aksi Djabir Teto Lahukuwi menuturkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyepakati terkait penambahan poin pada Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi penerimaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka dibagi atas 70 persen masyarakat lokal Kolaka dan 30 persen dari masyarakat luar Kolaka.
Kesepakatan itu kata Djabir turut dihadiri oleh pelaksana tugas Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, keterwakilan dari Lembaga Adat Tolaki (LAT) serta 13 ormas Tamalaki.
“Saat itu kami mengusulkan agar di 70 persen itu dibagi menjadi dua, 40 persen untuk masyarakat adat Tolaki, dan 30 persen untuk lokal daerah Kolaka,” ungkap Djabir.
Namun kata Djabir usulan yang sudah disepakat diawal, justru tidak tertuang pada Perbup 56 yang disahkan.
Terbitnya Perbup tersebut membuat masyarakat adat Tolaki Mekongga menjadi geram, sehingga menggelar demonstrasi di halaman kantor Bupati Kolaka.
Para demononstran meminta pemerintah daerah melakukan revisi terkait Perbup 56 yang sudah disahkan itu.
Meski sempat memanas, ratusan demonstran akhirnya luluh setelah Kalosara (simbol hukum adat kebudayaan suku Tolaki) diletakan di hadapan ratusan masaa.
Melihat Kalosara itu diletakan, massa kemudian mengikuti arahan dari sejumlah ketua ormas Tamalaki.
Muh Bakri Asisten I Pemkab Kolaka, selaku keterwakilan dari pemerintah daerah menemui massa aksi yang sedari tadi melakukan orasi.
Kata Bakri, setiap aspirasi dari masyarakat harus diperhatikan oleh pemerintah.
“Apa yang menjadi aspirasi hari ini tentu akan kami sampaikan kepada Bupati Kolaka untuk ditindak lanjuti,” ujar Bakri.
Dijelaskan Bakri, terbitnya Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 sudah melalui proses dan mekanisme yang ada.
“Apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat hari ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah provinsi. Setiap peraturan yang lahir di daerah, baik itu Perda maupun Perbup harus dikonsultasikan pada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Lanjut Bakri, hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Kolaka Andi Makkawaru pada beberapa bulan yang lalu tidak ada poin yang dirubah.
“Namun berdasarkan hasil penilaian konsultasi dengan biro hukum pemerintah provinsi bahwa, Pasal 5 ayat 2 tidak perlu. Karena sudah include di ayat 1,” jelas Bakri.
Usulan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023
Tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka
Pasal 5
Ayat (1) Setiap pemberi kerja wajib menempatkan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibuka 70% dan 30% dari tenaga kerja luar daerah Kabupaten Kolaka sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan yang tersedia pada pemberi kerja;
Ayat (2) Tenaga kerja lokal yang dimaksud pada ayat 1 (70%), terdiri dari 40% tenaga kerja pribumi dan 30% tenaga kerja lokal daerah.
Ayat (3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dikenakan sanksi administative berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan Tertulis;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Penbatalan persetujuan;
f. Pembatalan pendaftaran;
g. Pemberhentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi;
h. Pencabutan izin.
Sementara Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 yang dikeluarkan, tidak lagi memuat ayat 2 di pasal 5. Perbup tersebut hanya memasukan dua poin yaitu Ayat 1 dan 3.
Pengahapusan ayat 2 tentang 70% yang terdiri dari 40% tenaga kerja pribumi dan 30% tenaga kerja lokal daerah juga ikut disesali oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik.
Kata Syaifullah, usulan pembagian 70% itu juga inisiatif dari DPRD Kolaka melalui Perda Kolaka.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Perda yang kami usulkan,” teriak Syaifullah dihadapan ratusan massa aksi.
Syaifullah berjanji bakal segera menyurat ke Bupati Kolaka terkait penghapusan Pasal 5 ayat 2 pada Perbup 56 Tahun 2023.
Setelah berunding, DPRD Kolaka, keterwakilan dari pemerintah daerah Kolaka serta sejumlah ormas Tamalaki menyepakati revisi Perbup Kolaka Tahun 2023.
Kesepakatan revisi itu tertuang melalui berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Asisten I Pemerintah dan Kesra Muhammad Bakri, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, serta 13 pimpinan ormas Tamalaki.
Adapun poin yang direvisi pada Perbup tersebut yaitu:
1. Ditambahkan Pasal 5 Ayat 2 yaitu tenaga kerja lokal yang dimaksud pada Ayat 1 (70%) terdiri dari (40%) tenaga kerja pribumi (masyarakat adat mekongga) (30%) tenaga kerja lokal daerah.
2. Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka siap menyurat ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi kembali peraturan bupati yang telah diterbitkan.
Usai menandatangani berita acara kesepakatan itu, massa aksi membubarkan diri.
Reporter: A. Jamal
Editor: Dekrit