PT Vale Paparkan Progres Hilirisasi dan RKAB 2026 dalam RDP Komisi XII DPR RI

waktu baca 3 menit

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale; IDX: INCO) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (20/1/2026), sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menyampaikan pembaruan perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.

Dalam forum tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran pembinaan dan pengawasan terhadap sektor pertambangan nasional.

Perseroan menilai dialog terbuka berbasis data dalam forum RDP menjadi elemen penting untuk memperkuat tata kelola dan mendorong keberlanjutan industri.

Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya mendukung hilirisasi nikel nasional, termasuk melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya dilakukan secara bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto.

Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Perseroan menjelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.

Sementara itu, sekitar 30% alokasi diarahkan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada pada tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.

PT Vale juga memaparkan status proyek-proyek strategis, kontribusi perusahaan dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi.

Perseroan menilai RDP sebagai ruang dialog konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.

Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan seluruh kegiatan Perseroan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut. Perseroan memastikan tidak ada aktivitas operasional yang dilakukan di luar ruang lingkup izin yang sah.

Selama proses persetujuan RKAB berlangsung, PT Vale juga menekankan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah dalam mengatur produksi nasional, bukan disebabkan oleh pelanggaran perizinan.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan hilirisasi nasional.