PT Vale Konsultasikan Pembaharuan Dokumen Pascatambang Blok Sorowako

waktu baca 2 menit

MALILI, TRIASPOLITIKA.ID – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota MIND ID, memulai proses pembaharuan dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai bagian dari komitmen perusahaan memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Konsultasi awal bersama para pemangku kepentingan digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, serta berbagai stakeholder teknis lainnya.

Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembaharuan dokumen pascatambang merupakan konsekuensi dari perubahan izin perusahaan.

“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035 dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” terangnya.

Dengan bertambahnya masa operasi hingga 2035, proyeksi pembukaan lahan, reklamasi, serta sisa area terbuka turut mengalami perubahan. Rencana pascatambang tidak hanya berfokus pada penghentian operasi, tetapi juga mencakup rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, hingga pemantauan jangka panjang.

“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.

Dalam forum tersebut, para camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mengenai penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang bagi masyarakat.

Seluruh masukan yang disampaikan akan didokumentasikan untuk menjadi bahan penyempurnaan dokumen pascatambang sebelum diajukan ke Kementerian ESDM.

Menanggapi agenda konsultasi awal tersebut, Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak terhadap langkah strategis PT Vale.

“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta.

Ramadhan juga menyoroti perubahan status PT Vale dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024. Perubahan itu membawa sejumlah konsekuensi, termasuk skema pajak, bagi hasil, dan mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.

“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Konsultasi awal ini meneguhkan komitmen PT Vale memastikan seluruh tahapan operasi tambang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako, termasuk setelah kegiatan tambang dihentikan.