PT Vale IGP Pomalaa Prioritaskan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal Kolaka

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID — Komitmen PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa dalam memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Perusahaan tambang nikel tersebut dinilai konsisten menjalankan aturan pemerintah terkait pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal.

Saat ini PT Vale tercatat mempekerjakan 4.156 tenaga kerja, di mana 2.894 orang di antaranya merupakan warga Kolaka yang memiliki KTP setempat. Sementara itu, jumlah pekerja dari luar daerah mencapai 1.262 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, Andi Pangoriseng, menegaskan bahwa langkah PT Vale sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam rapat Forkopimda Kolaka, kami menekankan bahwa investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha lokal. Hal ini sudah diakomodasi PT Vale,” ujar Andi, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, perekrutan tenaga kerja di Kolaka wajib melibatkan Disnakertrans dan Dinas Catatan Sipil (Capil) untuk memastikan identitas calon pekerja. Setelah itu, proses teknis perekrutan sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan sesuai kebutuhan.

“Secara teknis, keahlian tetap ditentukan perusahaan. Pemerintah hanya memastikan tenaga kerja benar-benar warga Kolaka,” jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang pemberdayaan pekerja serta pengusaha lokal, Andi menilai langkah PT Vale memberikan dampak positif dalam menekan angka pengangguran.

“Pada akhir 2024, pengangguran tercatat sekitar 3.000 orang. Dari Januari hingga April 2025, ada 3.023 penerimaan tenaga kerja baru. Namun, pencari kerja tetap ada, terutama dari lulusan SMA, SMK, dan universitas yang terus bertambah setiap tahun,” paparnya.

Selain tenaga kerja, PT Vale juga memperkuat keterlibatan pengusaha lokal. Sekretaris Asosiasi Kontraktor Jasa Pertambangan Pomalaa (Askojap), Chairul Manomang, menyebut dukungan PT Vale membuka ruang usaha bagi masyarakat Kolaka.

“Ada empat asosiasi yang diakui PT Vale di Blok Pomalaa, yakni Askojap, HP3M, Hippo, dan Asosiasi Masyarakat Pomalaa. Di Askojap saja ada sekitar 130 perusahaan lokal yang tergabung,” kata Chairul.

Menurut Chairul, PT Vale menetapkan syarat ketat agar perusahaan yang ikut serta benar-benar milik warga Kolaka.

“Anggota asosiasi wajib memiliki KTP Kolaka, perusahaan beralamat di Kolaka, dan minimal 51 persen saham dimiliki orang Kolaka. Baru setelah itu bisa ikut lelang pekerjaan di PT Vale,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut menciptakan efek domino positif bagi perekonomian daerah.
“Banyak warga yang akhirnya terserap bekerja di perusahaan lokal. Semua ini bisa berjalan berkat dukungan PT Vale,” pungkas Chairul.