PT IPIP Diduga Serobot Perkebunan Warga Pomalaa
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah masyarakat pemilik lahan meminta PT Indonesia Pomalaa Industry Part (PT IPIP) untuk menganti atas penyerobotan yang dilakukan di lahan perkebunan milik warga Dawi-dawi dan Desa Tambea.
Warga mengancam jika perusahaan tersebut tidak melakukan ganti rugi lahan milik mereka, semua aktivitas dari perusahaan tersebut dihentikan.
Ketua forum masyarakat Lambuato Kecamatan Pomalaa, Muh. Gafra, mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah kecamatan Pomalaa serta pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Perusahaan tersebut sudah melakukan penyerobotan lahan milik warga dengan cara merusak tanaman, tanpa melalui proses pembebasan lahan yang tepat,” ungkap Gafra pada Rabu, (26/2/2025).

Kata dia, penyerobotan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga mengalami kerugian.
“Untuk itu kami meminta perusahaan agar mengganti rugi lahan masyarakat yang ada di area KM 4 dan KM 5 HPAL tepatnya di Dusun Lambuato Desa Sopura, yang saat ini menjadi kawasan industri PT IPIP,” jwlasnya.
Sebab kata dia, masyarakat mengantongi SKT yang diterbitkan pada tahun 1984.
Sebelumnya kata dia, pihaknya pernah berkoordinasi dengan camat Pomalaa Rahmat Hidayat Gavoer untuk mengkoordinasikan ke pihak perusahaan yang ada di wilayah Pomalaa agar melakukan mediasi terkait halbtersebut.
Namun perusahaan tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya yaitu melakukan penyerobotan lahan serta merusak tanaman milik warga.
Reporter: A. Jamal







