Pria Asal Konawe Utara Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Miliki 111,80 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Terduga pemilik narkotika beserta barang bukti sabu seberat 111.80 gram

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengamankan dua pria asal Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 111,80 gram.

 

Kepala Satresnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran mengatakan kedua pria tersebut masing-masing berinisial AU (37) dan RA (23).

 

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini seberat 111,80 gram bruto,” kata Yusran Kamis 12/02/2026.

 

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Rabu (11/2) sekitar pukul 15.40 Wita.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

 

Dalam operasi itu, petugas mengamankan AU yang diduga tengah mengambil paket narkotika di sebuah rumah kos terbengkalai.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu masing-masing satu sachet bening ukuran besar dengan berat bruto 101,58 gram dan satu sachet bening ukuran sedang dengan berat bruto 10,24 gram.

 

Barang bukti tersebut disimpan di dalam dus telepon seluler yang dibungkus lakban dan tisu, kemudian diletakkan di lantai ruang tengah rumah kos.

 

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

 

Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RA yang turut diamankan di wilayah yang sama. Dari tangan RA, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

” Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusran.

 

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian hukum.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.