Polsek Kulisusu, Restorative Justice Kasus Aniaya
BUTON UTARA, TRIASPOLITIKA.ID – Polsek Kulisusu Polres Buton Utara menyelesaikan kasus tindak pidana melalui jalan damai atau restorative justice. Kasus ini berupa tindak pidana penganiayaan.
“Restorative justice ini dilakukan melalui proses mediasi yang dilakukan oleh personel Polsek Kulisusu bersama-sama pemerintah desa, Kades Tomoahi, an. ACARUDDIN dan alhamdulilah hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan kemudian dibuatkan surat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Kulisusu Iptu Juliman, SH, saat penyelesaian kasus di Ruang Polsek Kulisusu, Kamis (18/8/2022).

Kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice tersebut adalah kasus penganiayaan dengan pelaku MA (67 tahun) warga Desa Tomoahi Kec. Kulisusu dan korban adalah SA (33 tahun) warga desa yang sama yakni warga Desa Tomoahi, Kecamatan Kulisusu dan antara korban dengan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan.
Dasar hukum pelaksanaan Restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice merupakan salah satu program Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Penyelesaian kasus melalui Restorative merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan hukum yang mulai bergeser dari positivisme hukum ke hukum yang progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya terhadap korban,” pungkasnya.
Reporter: Anto







