Polres Wakatobi Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Desa Mola Samaturu
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, serius menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangi-wangi selatan, Kabupaten Wakatobi.
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Juliman, S. IPem., SH., MH mengatakan terkait penanganan kasus penganiayaan di Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangi-wangi selatan, sebagaimana laporan polisi Nomor LP/38/XI/2021/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangsel, Tgl 28/11/2021, atas nama korban Samsa alias Oma.
“Penyidik Polsek Wangi-wangi selatan yang di back up oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi, intens melalukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang,” kata Kasat Reskrim IPTU Julimana, S. Ipem.,SH.,MH kepada Triaspolitika.id Pada Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut kata dia, dalam pemeriksaan saksi korban menyebut bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya adalah saudara inisial A. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya menunjukan bahwa saudara A, pada waktu kejadian penganiayaan terhadap korban, yang bersangkutan belum berada di TKP melainkan sedang berada di Desa Mola Nelayan Bakti bersama teman-temannya.
“Sehingga dari hasil gelar perkara bersama yang dihadiri oleh penyidik gabungan Sat Reskrim Polres Wakatobi dan Polsek Wangi-Wangi Selatan serta unsur pengawasan (propam dan Siewas Polres Wakatobi), terhadap saudara A, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti,” ujarnya.
Penyidik gabungan Polres Wakatobi bersama Polsek Wangi-wangi selatan sedang menelusuri keberadaan salah seorang saksi berinisial RH, diduga berada di TKP pada saat kejadian dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan belum dapat menghadiri panggilan penyidik.
“Perkara ini ditanggani secara serius dan perlu kami sampaikan bahwa alat bukti yang paling utama dalam pembuktian/pengungkapan perkara pidana adalah alat bukti keterangan saksi dan dalam penanganan perkara ini diduga masih ada saksi-saksi lainnya yang berada disekitar TKP namun enggan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Oleh karena itu harapan kami bahwa agar masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar disampaikan kepada penyidik, jangan ragu dan jangan ditutup-tutupi karena sekecil apapun informasi yang diberikan kepada penyidik sangat bermanfaat dalam proses pengungkapan kasus,” imbuhnya.
Reporter: Surfianto







