Polres Kolut Ungkap sejumlah Kasus di Tahun 2025

waktu baca 3 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan rilis akhir tahun yang digelar di Aula Polres Kolut, Rabu (31/12/2025).

Rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Ilham, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Mirza Erwiansyah, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Utara Irham, S.KM., M.Kes.

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan bahwa sepanjang 2025 Polres Kolaka Utara menangani 152 tindak pidana, dengan 69 perkara berhasil diselesaikan atau tingkat penyelesaian mencapai 51 persen.

“Kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 133 kasus, sementara kejahatan transnasional tercatat 19 kasus. Untuk tindak pidana korupsi, terdapat satu kasus dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 981.467.362,” ujar AKBP Todoan.

Berdasarkan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jumlah kejahatan pada 2025 tercatat 147 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 103 kasus. Namun, jumlah pelanggaran justru menurun dari 1.133 kasus pada 2024 menjadi 993 kasus pada 2025.

Sementara itu, gangguan ketenteraman masyarakat tercatat nihil. Adapun kejadian bencana alam mengalami peningkatan dari lima kejadian pada 2024 menjadi 12 kejadian pada 2025. Secara keseluruhan, total gangguan kamtibmas menurun dari 1.241 kejadian menjadi 1.153 kejadian.

Pada kasus narkotika, Polres Kolaka Utara menangani 19 perkara dengan 25 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan dua perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 816,13 gram.

Selain itu, sepanjang 2025 tercatat tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan dua kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menangani masing-masing satu kasus pembunuhan dan satu kasus penganiayaan berat.

Di bidang perlindungan anak, Polres Kolaka Utara menerima empat laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur serta satu laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada periode April hingga Juni 2025 dan masih dalam proses penanganan.

Sementara di sektor lalu lintas, tercatat 39 kasus kecelakaan dengan korban 19 orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dan 41 orang luka ringan.

Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp 625.350.000. Jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2025 menurun menjadi 993 pelanggar, dengan total denda tilang sebesar Rp 216.906.000.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sejumlah satuan dan polsek di wilayah hukum Polres Kolaka Utara mampu mencapai tingkat penyelesaian perkara tinggi, bahkan beberapa mencapai 100 persen.

Secara keseluruhan, terdapat 192 perkara dengan 105 perkara berhasil diselesaikan atau tingkat penyelesaian sebesar 55 persen.

Terkait bencana alam, sepanjang 2025 tercatat 12 kejadian yang didominasi banjir di wilayah Pakue, Lasusua, dan Kodeoha, serta peristiwa angin kencang dan sambaran petir. Total kerugian materiil akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,24 miliar.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar situasi kamtibmas di Kolaka Utara tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres.

Meski terdapat peningkatan pada sejumlah jenis kejahatan, Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana korupsi.

  • Reporter: Fyan