Polres Kolaka sebut Motif  Pembunuhan di Tanggetada Lantaran Tersinggung

waktu baca 2 menit
Polres Kolaka saat menggelar conferensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Senin (11/1/2021). Foto: A. Jamal

KOLAKA, TP – Kepolisian Resor Kolaka, mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Desa Polenga, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (8/1/2021) malam. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku kata polisi, lantaran tersinggung dengan jawaban korban.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, kronologi pembunuhan tersjadi bermula saat pelaku S (42), warga asal Desa Polenga, Kecamatan Tanggetada, berpapasan dengan korban B (47) warga asal Desa Tinggo, kecamatan Tanggeta.

Pelaku  S bertemu dengan korban B yang mengendarai motor menuju kebunnya, kemudian pelaku memberhentikan korban. Pelaku S kemudian menanyakan alamat jalan menuju desa Tinggo, kepada korban B.

“Tapi karena jawaban korban B tidak memuaskan pelaku, sehingga terjadi cek cok mulut antara keduanya, yang berujung penganiayaan, hingga mengakibatkan korban B meninggal dunia di TKP, dengan luka 21 tusukan senjata tajam jenis badik,” terang kapolres Kolaka pada sejumlah awak media di Kolaka, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Kapolres, usai melakukan penganiayaan pelaku kemudian melarikan diri dan membuang badiknya di semak-semak. “Untuk sementara motifnya hanya soal tanya alamat, dan pelaku tidak puas atas jawaban korban. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, hanya berpapasan di jalan,” jelasnya.

Saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Subsider 351 ayat (3), dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Reporter : A. jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!