Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku Curanmor

waktu baca 2 menit
Dua Pel;aku Curanmor di Kolaka diamankan Polisi Foto: Dekri

KOLAKA, TP – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian
kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tengggara. Rabu (30/9/2020).

Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, sebagai barang bukti hasil curian pelaku.

Dua tersangka masing-masing berinisial M alias I warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan tersangka inisial A alias B, warga asal Kabupaten Kolaka. Sementara satu orang lainnya inisial A masih menjadi DPO Polres Kolaka.

Kedua tersangka saat ini diamankan Polisi, setelah M alias I ditangkap lebih awal atas sejumlah kasus curanmor di Kabupaten Kolaka. Kepada Polisi, M alias I mengaku jika dirinya telah melakukan aksi pencurian motor di 14 tkp, dibantu oleh dua rekannya berinisial A. B dan A.

Polisi kemudian menangkap tersangka A.B di jalan Pancasila, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Sementara tersangka berinisial A melarikan diri saat hendak di tangkap.

Kapolres Kolaka saat mengadakan Konprensi Pers keberhasilan menangkap pelaku Curanmor Foto: Dekri

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, sebagian besar motor yang dicuri para tersangka merupakan kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan saat di parkir di luar rumah, sehingga pelaku dengan cepat menggambil motor warga tersebut.

”Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, selain itu kami juga masih mencari satu orang pelaku yang saat ini kami jadikan DPO Polres Kolaka,” jelas Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, Rabu (30/9/20).

Kapolres berharap, masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengamankan kendaraannya dengan menggunakan kunci tambahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara.

Reporter : A. Jamal
Editor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!