Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penemuan Makam Bayi Kembar di Mubar, Diduga Hasil Hubungan Gelap

waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun.|Dok Pribadi

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Muna akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus penemuan makam bayi kembar yang diduga hasil hubungan gelap.

Kedua tersangka yakni FT (39) ibu kandung bayi, kemudian TR (47) selingkuhan FT yang tak lain adalah ayah bayi.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka usai mengumpulkan dua alat bukti dan beberapa saksi.

“Tersangkanya ada dua orang. Saudara TR dan saudari FT,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun pada Rabu (14/6/2023) malam.

Kata AKP Asrun, FT dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.

“Tersangka FT dengan dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak dan atau dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP Subs Pasal 304 KUHP,” jelas AKP Asrun.

Lanjut Asrun, sementara TR dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak junto pasal 181 KUHP.

“Tersangka TR, dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan matinya anak dan atau mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 181 KUHP,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini menyebutkan bahwa keduanya saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muna.

“Sudah ditahan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Polsek Tiworo Tengah yang dibantu oleh Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Muna membongkar makam bayi kembar diduga hasil hubungan gelap antara FT dan TRD di Desa Wanseriwu, Minggu (11/6/2023) sore.

Pembongkaran makam bayi kembar ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari FT sendiri. Makam Kedua bayi kembar ini tepat berada di belakang rumah FT.

Oleh karena itu, proses penyidikan kasus bayi kembar hasil hubungan gelap yang juga diduga dikubur hidup-hidup itu terus dikembangkan oleh penyidik.

Sampai hari ini Rabu (14/6/2023), sedikitnya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara, hingga Polisi saat ini resmi menetapkan dua tersangka tersebut.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *