Polemik Wartawan, Bupati Busel Tetap Lanjutkan Laporan Polisi di Polres Buton

waktu baca 3 menit
Surat SPDP Polres Buton kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buton.

BUTON SELATAN, TP – Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani akhirnya melanjutkan kembali Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya pernah dilayangkan pada tahun 2020 lalu terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan di Polres Buton.

Adapun tindak lanjut LP ini diketahui usai terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Polres Buton yang diterima pelapor pada 14 juli 2021.

Sementara itu, Laporan tersebut telah ditanggapi Dewan Pers (DP) dengan diterbitkannya surat rekomendasi supaya kasus tersebut diselesaikan melalui sengketa jurnalistik, bukan secara pidana.

Surat Nomor B/27/VII/2021 berisi bahwa proses penyidikan pihak kepolisian polres Buton telah dimuali sejak Selasa 6 juli 2021, kemudian pasal yang disangkakan kepada Reporter Busel itu antara lain pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ditemui media ini, terlapor Wartawan Telisik.id, Deni Djohan, membenarkan adanya SPDP yang dikeluarkan Polres Buton yang ditujukan kedirinya. Ia mengaku telah menerima surat itu pada 14 juli 2021 lalu.

“Saya sudah terima suratnya sebelum lebaran Idul Adha lalu,” ucapnya singkat.

Kata dia, kasus ini sedikit aneh. Pasalnya, DP sebagai lembaga paling berwenang dalam urusan Pers telah menerbitkan rekomendasi agar penyelesaian kasus tersebut melalui sengekta jurnalistik. Selain itu DP juga menilai bahwa berita yang ditulis oleh terlapor merupakan karya jurnalistik

“DP juga sudah melakukan mediasi terhadap kedua bela pihak. Mediasi itu bertujuan agar pelapor dalam hal ini Bupati Arusani memberikan hak jawabnya. Hanya saat itu, pihak pelapor tak hadir dalam pertemuan Via zoom itu,” bebernya.

Dalam hal ini terlapor meminta agar pihak kepolisian lebih dini mempertimbangkan salah satunya bentuk kesepakatan yang dibangun antara Dewan Pers dan Mabes polri terkait setiap laporan terhadap insan Pers. Selain itu, juga diperkuat adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian RI tertanggal 23 Juni 2021 tentang pedoman implementasi pada pasal tertentu dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

“Jadi bunyi salah satu poin Pedoman Implementasi SKB tersebut menyebutkan bahwa khusus pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan Undang-undang Pers diberlakukan UUD Pers sebagai Lex Specialis, bukan UUD ITE. Kecuali wartawan mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet maka diberlakukan UUD ITE,” urainya.

Deni Djohan juga dikesempatannya menyebutkan jika kasus ini seluruhnya terikat pada surat keputusan bersama tersebut.

“Karena yang saya bagikan di medsos seperti yang dilaporkan itu bukan tulisan pribadi saya melainkan sebuah karya jurnalistik. Karena itu saya berharap kepada pihak kepolisian polres Buton agar lebih mempertimbangkan MOU dan SKB tersebut demi tercapainya Restorative Justice,” tandasnya.

Reporter: ATUL W