Polemik Syarat Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

waktu baca 2 menit

KENDARI, TP – Usai melakukan rapat senat pemilihan Rektor Universitas Haluoleo, Selasa 16 Februari 2021, senat akhirnya memutuskan tata tertib pemilihan rektor yang rencananya akan dilaksanakan pada Maret mendatang.

Dalam rapat yang diagendakan memutuskan tata tertib, rektor universitas Haluoleo, prof Zamrun menunjukkan, surat rekomendasi dari dirjen kementerian pendidikan dan kebudayaan pertanggal 10 Februari.

Namun dari surat yang dibacakan oleh rektor tersebut terdapat dugaan Jika surat tersebut sudah ada sebelum proses pemilihan rektor dimulai.

Sebelumnya ketua senat UHO menjelaskan awal proses pemilihan rektor diawali dengan rapat senat pada 4 Februari lalu, namun karena terjadi perdebatan yang alot pada beberapa kalimat persyaratan sehingga senat melakukan konsultasi ke biro Kemendikbud di Jakarta

Akademisi UHO, Mardin menjelaskan jika proses pemilihan Rektor saat ini sudah di desain untuk memenangkan calon rektor tertentu, sebab dari proses sudah terdapat kejanggalan, yang sepertinya akan memuluskan calon tertentu.

“Jelas sudah didesain, mana bisa konsultasi terakhir 9 February, sementara rektor sudah pegang surat rekomendasi pertanggal 10 Februari yang dibacakan rektor tadi,” ujarnya saat ditemui Selasa 16 Februari 2021.

Mardin menambahkan, dari fakta desain calon rektor tertentu, Rektor UHO telah bersurat ke Kemendikbud pada 27 Januari, dan balasannya diterima pada 10 Februari, dari jarak waktu tersebut, diduga Senat telah mendesain aturan dan tata tertib yang akan mengugurkan calon lain sebelum ditetapkannya syarat pencalonan rektor UHO.

“Kalau kita lihat, permainan dari orang tertentu sudah didesain untuk menghalang halangi calon rektor lain, sehingga senat hanya bisa memutuskan tata tertib yang sesuai dengan pesanan calon tertentu,” katanya.

Surat yang dibacakan oleh rektor UHO pada saat rapat senat terkait Penjelasan, syarat bakal calon pemimpin PTN, nomor 0137/E/KP/2021 yang diterima pada 10 Februari dan surat tersebut diterima kementrian pada 27 Januari.

“Jadi kalau sudah ada surat penjelasan menteri, kenapa harus senat berkonsultasi lagi, sepertinya ada akal akalan senat dalam proses pemilihan,” ungkap dia.

Liputan : Tim Triaspolitika.id

error: Content is protected !!