Polda Sultra Tetapkan Kepala BKPSDM Kolut sebagai Tersangka
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Polda Sultra tetapkan kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Jumadil, sebagai tersangka pada kasus dugaan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Jumadil ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, Jumadil dan beberapa rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecurangan saat perekrutan peserta CPNS.
Diungkapkan Heri, dalam menjalankan aksi curangnya, para pelaku disinyalir menggunakan aplikasi Zoho Assist yang terpasang pada leptop masing-masing peserta.
Dengan begitu, salah seorang tersangka dengan mudah mengontrol ujian dari para peserta yang berasal dari luar Sultra.
“Jadi ada peserta tertentu yang diarahkan oleh tersangka untuk duduk di komputer yang telah dipasang aplikasi. Sehingga para peserta tidak susah lagi menjawab soal yang diberikan, mereka tinggal datang dan duduk saja karena semua sudah disetting,” ungkap Heri Tri Maryadi.
Lebih jelas Heri mengatakan, para tersangka mempunyai peran masing-masing.
“Ada yang bertugas melakukan komunikasi dengan pihak penyedia jasa aplikasi. Sedangkan pihak BKPSDM bertugas sebagai fasilitator untuk merekrut peserta CPNS yang dilengkapi dengan aplikasi,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Sultra menyebut, untuk saat ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Kepala BKPSDM Kolut Jumadil, Adli Nirwan, dan Arfan.
Selain tiga orang itu, Heri menyebut dua orang yang juga terlibat pada kasus tersebut yaitu Faisal, yang saat ini telah diamankan di Polda Sulbar. Kemudian Ivon diamankan di Polda Sulteng.
Lebih rinci Heri menjelaskan, pada kasus praktik kecurangan CPNS melibatkan sembilan orang peserta. Enam orang dinyatakan lulus sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan tidak lulus akibat terlambat hadir saat pelaksanaan tes.
Masing perserta yang ikut diharuskan membayar uang tunai Rp200 juta hingga Rp600 juta.
“Enam orang yang lulus ini akan dibatalkan kelulusannya dan masuk dalam daftar hitam untuk penerimaan PNS tahun berikutnya,” kata Heri Tri Maryadi.
Disebutkan Heri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Ketiga pelaku diamankan pada Jumat malam (22/4/2022) pada pukul. 01.00 WITA tepatnya di Kolaka Utara dan diterbangkan ke Mabes Polri Jakarta,” pungkasnya.
Reporter : Fyan







