Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, dengan menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu dalam operasi dini hari, pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kota Kendari.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, yang turun ke lapangan guna memastikan keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Tersangka utama, Raden Bambang Dwijadmiko D, alias Bambang (40), warga Kolaka, berhasil diamankan tanpa perlawanan saat memarkir mobilnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan karung hijau berisi tujuh paket besar sabu, dengan berat bruto mencapai 7.401 gram, yang disimpan dalam bagasi mobil Daihatsu Terios milik tersangka.
“Operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif selama beberapa bulan. Kami pastikan, Kendari tidak akan menjadi zona nyaman bagi para pengedar narkoba,” tegas Kombes Bambang dalam konferensi pers usai penangkapan.
Turunnya perwira menengah berpangkat Kombes secara langsung ke lokasi penggerebekan menunjukkan keseriusan Polda Sultra dalam memberantas jaringan narkoba, yang mulai menyasar wilayah Sulawesi Tenggara.

Kombes Bambang menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus terbesar sepanjang awal tahun 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil Daihatsu Terios, yang digunakan dalam aksi penyelundupan.
Selain itu, satu buah ponsel, yang diduga kuat sebagai alat komunikasi jaringan narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya, yang kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan awal, modus operandi pelaku terbilang rapi. Ia melakukan transaksi langsung dengan pelanggan tetap, menggunakan metode antar ke rumah cara yang sering digunakan oleh jaringan narkoba internasional untuk memperluas cakupannya ke wilayah timur Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku yang terlibat tertangkap,” tambah Kombes Bambang.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa Sulawesi Tenggara sebagai gerbang maritim kawasan timur Indonesia tidak akan dibiarkan menjadi ladang empuk bagi kartel narkoba.
Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Jika Anda melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan. Ini bukan hanya tugas polisi, ini adalah perang kita bersama,” tutup Kombes Bambang.
Reporter: Anto







