Periode satu tahun, BNNK Kolaka Berhasil ungkap Jaringan Luar Negeri

waktu baca 3 menit
Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar press rilis keberhasilan selama tahun 2021, di kantor BNNK Kolaka, Rabu, (29/12/2021).

Dalam press rilisnya, Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga menyatakan, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut kian memprihatinkan.

Pada periode Januari hingga Desember 2021, BNNK Kolaka berhasil mengungkap dua berkas penyalahgunaan narkoba jaringan terorganisir.

”Pada bulan Februari BNNK Kolaka berhasil mengamankan pasangan suami istri yang suaminya berinisial AMR dengan barang bukti sabu seberat 4,58 gram. Pelaku saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Kolaka,” terang Bentonius Silitonga.

Saat melakukan penagkapan kata Bentonius, istri AMR juga ikut digiring ke Kantor BNNK Kolaka. ”Namun karena kurang cukup bukti, istri AMR hanya dikenakan wajib lapor dan mengikuti program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika, namun yang bersangkutan justru lalai mengikuti program tersebut,” katanya.

Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga saat memperlihatkan sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan BNNK Kolaka dalam satu tahun terakhir

Lanjut Bentonius, Vonis hukuman penjara yang diterima AMR serta pengenaan sanksi rehabilitasi terhadap istrinya, rupanya belum menimbulkan efek jera untuk berhenti dari bisnis peredaran gelap Narkotika. AMR kata dia, masih bisa mengendalikan bisnis narkoba meski sudah berada di balik jeruji besi.

Hal itu dibuktikan setelah penagkapan istri AMR pada bulan Oktober 2021, oleh BNN Provinsi Sulawesi
Tenggara yang melibatkan pihak Bea Cukai dan PT. Pos Indonesia.

Petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 153 gram. ”Kejahatan ini melibatkan jaringan luar negeri yaitu jaringan Malaysia melalui Jakarta hingga ke Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bentonius juga mengungkapkan, selama kurun waktu tahun 2021, BNN Kabupaten Kolaka didukung personel Sat Narkoba Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka, Subdenpom Kolaka, dan aparat Pemerintah Daerah Satpol-PP Kolaka melakukan operasi gabungan, Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) melalui Sidak Tes Urine di berbagai tempat meliputi instansi pemerintah, instansi swasta, hingga lingkungan masyarakat.

”Saat melakukan sidak tes urine di salah satu instansi swasta, kita menemukan 30% karyawan perusahaan tersebut terdeteksi positif mengkonsumsi barang haram Narkoba,” ujarnya.

Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga bersama personil BNNK Kolaka.

Dari hasil  pengembangan informasi dari para Penyalah Guna BNNK Kolaka kemudian memperoleh informasi, bahwa sebagian besar karyawan perusahaan swasta mendapat barang haram tersebut dari inisial lelaki berinisial IK.

”IK kemudian berhasil dijaring oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara didukung oleh personel BNN Kabupaten Kolaka dengan barang bukti lebih dari 1Kg Shabu,” terang Bentonius.

Bentonius menjelaskan, BNNK Kolaka sudah melakukan pendekatan demand reduction, langkah-langkah preventif sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan individu dan kekebalan menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

”Selama ini BNNK Kolaka telah mendorong Pemerintah Daerah untuk bersinergi dan berpartisipasi aktif terlibat dalam upaya P4GN. Salah satu agenda penting yang digaungkan oleh BNNK Kolaka yaitu terbentuknya Perda terkait P4GN yang saat ini masih dalam proses finalisasi dan pengesahan di DPRD Kolaka,” jelas Bentonius.

Lebih lanjut Bentonius mengatakan, sembari menunggu Peraturan Daerah P4GN, Bupati Kolaka mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kolaka nomor 44 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba ditingkat Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Kolaka.

”Tujuan dari Surat Edaran ini agar para Camat, Lurah, dan Kepala Desa memiliki kebijakan di wilayahnya masing-masing untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakatnya dari kejahatan Narkoba dengan Berani Tolak, Berani Rehab, dan Berani Lapor Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” jelasnya.

Bentonius berharap 100 Desa serta 35 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kolaka dapat membentuk ketahanan masyarakat hingga ketahanan individu melalui gerakan masif, terorganisir, sistematis, komprehensif dan berkesinambungan dalam P4GN.

Reporter: Dekrit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *