Peringatan! Telat Bayar Pajak Dua Tahun, STNK Kendaraan di Kolut Bakal di Blokir

waktu baca 2 menit
Ilustrasi STNK

KOLUT, TP – Peringatan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar tetap memperhatikan pajak kendaraan.

Pasalnya, pemerintah akan melakukan penghapusan atau pemblokiran data kepemilikan kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun berturut-turut.

Ps. Kanit Regident Samsat Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sutra), Bripka James Tarampak, mengatakan, rencana penghapusan dan pemblokiran STNK kendaraan yang telat pajak dua tahun tertuang pada peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Peraturan ini sudah diterapkan diseluruh Indonesia. Hanya masih dalam tahap sosialisasi,” kata Bripka James, Rabu (4/11/2020).

Menurut Bripka James, nantinya bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut akan terblokir secara otomatis. Artinya, registrasi dan identifikasi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun atau diatasnya tidak lagi terdaftar.

“Apabila data STNK dihapus, maka status kendaraan tidak memiliki kepemilikan seperti motor baru. Artinya data pemilik kendaraan yang terblokir akan teralihkan pada kendaraan lain,” ujar Bripka James.

Namun kata dia, bagi pemilik kendaraan yang telah mengalami penghapusan identitas kendaraan, masih dapat mengurus data kendaraan yang telah dihapus atau terblokir.

“Masih bisa diurus datanya. Tapi beban biaya pasti akan bertambah. Karena pemilik kendaraan harus menanggung biaya BBN dan BBNKB dengan mendapatkan nomor polisi kendaraan baru ditambah lagi biaya perjalanan untuk mengurus ke Polda Sultra, karena semua data kendaraan yang bermasalah harus ke Polda,” jelas Bripka James.

“Dari pada diblokir, lebih baik segera bayar pajak dari pada nanti kerepotan lagi mengurus,” pesan Bripka James.

Ia mengimbau kepada semua pemilik kendaraan agar selalu mematuhi kewajiban pajak. Bukan hanya pajak kendaraan, semua yang berhubungan dengan pajak harus dipatuhi. “Komitmen pemerintah yang selalu menggaungkan agar masyarakat wajib pajak,” pungkasnya.

Reporter: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!