Pengawas PT Toshida Dibacok, Perusahaan Duga Serangan Terorganisir

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIAPOLITIKA.ID – Insiden kekerasan terjadi di kawasan pertambangan di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Jumat, 10 April 2026. Seorang karyawan PT Toshida Indonesia, La Ode Tahir (39), mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.

Korban yang bekerja sebagai pengawas jalan produksi itu diduga menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok massa. Ia mengalami luka serius pada bagian lengan dan punggung dan kini menjalani perawatan intensif.

Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan peristiwa bermula saat tim perusahaan menutup akses jalan yang disebut dibuka tanpa izin di area kerja perusahaan.

“Lokasi tersebut merupakan wilayah kerja sah perusahaan yang telah memiliki izin lengkap, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap aktivitas tanpa izin,” kata Asdin saat dihubungi, Jumat.

Menurut Asdin, situasi berubah ketika sekelompok massa datang dalam jumlah besar. Ia menduga massa tersebut dimobilisasi secara terorganisir.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, massa datang bersamaan dan langsung melakukan pengepungan serta penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Asdin menyebut, kelompok tersebut diduga dipimpin oleh seseorang bernama Rudi Aguan. Namun, Tempo belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.

Ia menilai peristiwa tersebut bukan konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi kuat tindakan dilakukan secara terorganisir dan membahayakan nyawa,” kata dia.

Lebih jauh, Asdin mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara kelompok penyerang dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

Ia menyebut sebagian pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang terkait dengan PT Rimau.

Menurut dia, kelompok tersebut diduga menggunakan akses jalan produksi milik PT Toshida tanpa izin untuk kepentingan aktivitas di kawasan industri tersebut.

Saat ini, pihak perusahaan telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa,” ujar Asdin.

PT Toshida Indonesia menegaskan seluruh kegiatan operasionalnya dilakukan berdasarkan izin resmi. Karena itu, perusahaan menilai setiap gangguan terhadap aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum.

  • Reporter: A. Jamal