Pengadilan Kolaka Batal Eksekusi Dua Rumah Warga, Lahan Sengketa

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kolaka batal melakukan eksekusi dua rumah di atas lahan sengketa, di Jalan Haji Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (30/1/2023).

Pihak Pengadilan Negeri Kolaka, Andi Ilyas Anwar, mengatakan pembatalan eksekusi dua rumah, karena pihak tergugat bersama keluarga melakukan perlawanan atau menghalau proses eksekusi dua rumah di atas lahan bersengketa.

“Lihat sendiri masyarakat semakin banyak, suasana semakin tegang sehingga pihak BPN Kabupaten Kolaka tidak nyaman untuk melakukan pengukuran lahan tersebut,” ungkapnya.

Ilyas menambahkan, saat ini pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan, dan menjadwalkan ulang proses eksekusi lahan.

“Kita akan jadwalkan ulang, karena hari ini situasinya kurang memungkinkan,” kata dia.

Dia menjelaskan, kasus sengketa lahan seluas 662 m² bermula saat pemohon atas nama H. Abdul Muin, dan termohon atas nama Usman Tahir, Muliati, Azhar dan Nurdin Tahir mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kolaka pada tahun 2014 lalu.

“Karena H. Abdul Muin kalah di Pengadilan Negeri Kolaka, sehingga melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan dinyatakan menang,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Hukum tergugat, Amir Amin mengatakan, eksekusi dua rumah di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga terkesan dipaksakan, sebab pihaknya masih melakukan upaya hukum, dan hingga saat ini masih menunggu hasil sidang keputusan.

“Penetapan eksekusi oleh pengadilan negeri Kolaka terhadap rumah klien kami terkesan dipaksakan. Sementara berdasarkan alat-alat bukti yang kami ajukan secara materil dan formil, sebenarnya penetapan pengadilan negeri Kolaka tidak perlu dipaksanakan,” ungkapnya.

Sebab, pihaknya telah melakukan upaya hukum lainnya untuk melawan penetapan eksekusi lahan tersebut.

“Proses perkara yang akan dieksekusi ini masih banding, nanti jika sudah ada hasil putusan banding dan tidak ada perlawanan, silahkan eksekusi,” terangnya.

Amir juga menyayangkan sikap Pengadilan negeri Kolaka, yang memaksanakan untuk melakukan pemasangan patok.

Sementara BPN Kolaka telah menarik diri atau memilih pulang, karena tidak nyaman untuk melakukan pengukuran.

“Olehnya itu, kami memohon kepada bapak ketua Pengadilan negeri Kolaka, untuk menunda sesaat. Ketika kami menang atas upaya hokum silahkan tegakkan hokum. Begitupun kalau memang kita kalah, silahkan tegakkan hukum,” tandasnya.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *