Pencari Ikan asal Konawe Ditemukan Tewas Kesetrum Alatnya Sendiri

waktu baca 2 menit
Jasad pria inisial S, warga asal Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Konawe, saat berada di kediamannya (Utha/Triaspolitika.id).

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria inisial S, warga asal Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan tewas terbujur kaku di pinggir Sungai Lahumbuti, Rabu (26/1/ 2022).

Jasad S ditemukan setelah istri korban meminta tolong kepada Elpian dan Hardin untuk mencari suaminya di sungai Lahumbuti.

Saat melakukan pencarian di sekitar sungai Lahumbuti, Elpian dan Hardin tiba-tiba kaget menemukan korban S tengah terbujur kaku dalam kondisi sterum ikan miliknya menempel dibadan dengan kondisi aktif.

Elpian dan Hardin kemudian mengevakuasi korban. Kedua pemuda tersebut mengantar jasad S menuju kediamannya di Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha.

Mendengar informasi tersebut Kapolsek Pondidaha kemudian mengarahkan anggotanya untuk mengecek ke rumah korban.

”Korban meregang nyawa usai kesetrum dengan alat tangkap ikan elektrik miliknya di sungai Lahambuti,” kata Kapolsek Pondidaha, Iptu Heru Purwoko saat dikonfirmasi Triaspolitika.id Rabu, (26/1/2022).

Kata Heru, korban ditemukan oleh dua orang pria atas permintaan istrinya. Sebab korban tak kunjung pulang, meski waktu sudah menunjukan pukul 19.00 Wita.

”Kami sempat menawarkan untuk dilakukan otopsi terhadap korban, namun pihak keluarga menolak dengan alasan korban meninggal karena kecelakaan murni,” pungkas Iptu Heru.

Diketahui, Elektrik ikan atau lebih akrab dengan sebutan setrum ikan kerap digunakan masyarakat umum saat hendak mencari ikan.

Meski alat tersebut membahayakan serta sudah banyak memakan korban, namun tetap saja alat ini masih di gunakan warga untuk mencari ikan.

Padahal, sanksi pidana terkait penggunaan alat ini juga telah diatur pada Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda lima milyar rupiah.

Reporter: Utha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *