Pemkab Konawe Gali Potensi Baru PAD

waktu baca 2 menit
Sekda konawe, Ferdinand Sapan

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mulai melirik sejumlah potensi daerah yang dapat di jadikan sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Itu terlihat saat pemkab konawe bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar pertemuan membahas tentang penyusunan dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di Konawe.

Pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Kemenkumham dan Kemendagri untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat, demikian terkait payung hukum berupa Peraturan daerah (Perda).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, Perda tersebut nantinya akan digunakan sebagai regulasi penarikan PAD dari sumber daya yang berpotensi menghasilkan pemasukan daerah.

“Salah satu sumber PAD yang besar di Kabupaten Konawe adalah Pajak, baik itu pajak hotel, restoran, atau pajak yang berada di kawasan industri dan saat ini kita lagi mencari potensi lain yang dapat di tarik pajaknya sebagai tambahan PAD baru kita, ” kata Ferdinand.

Dengannya adanya regulasi tersebut, kata Sekda Konawe, pihaknya akan berusaha menggali potensi pajak dan retribusi lainnya yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Langkah ini dilakukan, karena masih banyak potensi unggulan yang bisa dikembangkan dan di tarik pajaknya seperti kawasan wisata yang belum sepenuhnya ter manfaatkan.

“Berbagai langkah inovatif dan terobosan perlu terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi Penerimaan Retribusi Daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan,” tutupnya.