Pemerhati Pendidikan Unjuk Rasa Terkait Pemecatan Salah Seorang Guru

waktu baca 2 menit
Puluhan Massa Aliansi Pemerhati Pendidikan saat Unjuk Rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Nasional Sulawesi Tenggara. Foto: Ahmad/Triaspolitika.id

KENDARI, TP – Sejumlah massa dari aliansi pemerhati pendidikan menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Massa mempertanyakan keabsahan pemecatan salah seorang guru di SMK Negeri 2 Kendari oleh kepala sekolah.

Salah satu massa aksi, Anjas menyampaikan dalam orasinya, Guru adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa yang dimana berkat pengorbanan mereka mampu menjadikan anak bangsa sebagai seorang yang beriman, bermoral, dan berakhlak. Jika Guru hari ini dijajah oleh Pemimpin kapitalis yakin dan percaya bangsa kita tidak akan maju di tahun-tahun ke depannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio saat menerima aspirasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan di ruangannya. Foto: Ahmad/Triaspolitika.id

“Seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Kendari telah banyak aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah kepada seluruh Guru bahkan ada beberapa Guru yang di pecat serta diberhentikan.
Tidak ada kordinasi dari pihak Dinas Pendidikan bahkan pengelolaan dana BOS, kami menduga bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban-nya,”ujar anjar dalam orasinya, Kamis (2/9/2021).

Ia juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengggara untuk menuntut sejauh mana peran Dinas Pendidikan Nasional terhadap seorang Kepala Sekolah bisa mengeluarkan dan memecat Guru ASN serta menuntut janji Kepala Sekolah untuk mensejahterakan GTT (Guru Tidak Tetap) malah justru  pengurangan gaji.

“Kami dari Aliansi Guru dan Pemerhati Pendidikan meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari dan AUDIT penggunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Kendari, jika hal ini tidak di indahkan oleh Dinas Pendidikan, maka jangan salahkan kami jika teriadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di SMK Negeri 2 Kendari,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio saat di konfirmasi Triaspolitika.id mengatakan, kepala sekolah tidak mempunyai hak untuk sewenang-wenang memecat, yang bisa memecat itu pembina kepegawaian melalui proses. Misalnya bermasalah yang bersangkutan dan diturunkan tim untuk di periksa ada hasil pemeriksaanya dan melanggar undang-undang baru bisa di proses itupun melalui tahapan-tahapan.

“Masalah status seorang ASN ini kalau kita mendengarkan sepihak ya Kita juga tidak bisa menyimpulkan apa kebenaran dari peristiwa ini, jadi seperti yang anda dengar bahwa status kepegawaian dia masih dalam proses pindahnya sebagaimana direkomendasikan. Dan saya akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk mengklarifikasi masalah ini. Saya saja Kepala Dinas tidak bisa memecat orang apa lagi dia hanya kepala sekolah,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad