Pemda Kolut Bolehkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid ini Syaratnya

waktu baca 2 menit
Asisten 1 Pemda Kolut, Ashar. Foto Fyan Triaspolitika.id

KOLUT, TP – Pelaksanaan Salat Tarawih di Masjid yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini diperbolehkan. Hal tersebut dinyatakan oleh Asisten I Pemda Kolut, Ashar, saat ditemui Triaspolitika. Id, Jumat, (9/4/2021).

Ashar menuturkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Semua yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di bulan puasa entah itu kegiatan Salat tarawih atau kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak tetap harus dipatuhi,” kata Ashar, usai melaksanakan rapat persiapan jelang ramadhan, di aula Kantor Bupati Kolut, Jumat (9/4/2021).

Ashar menuturkan, penerapan peraturan kegiatan agama di bulan ramadhan mengacu pada surat edaran Mentri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri.

“Surat Edaran ini mengacu pada kondisi yang ada di Kolut Karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19,” ujar Ashar.

“Adapun kegiatan pemda Kolut selama ramadahan dan idul fitri tahun 2021 yakni menyambut 1 ramadhan, safari ramadhan, buka puasa bersama, pembagian zakat profesi, peringatan Nuzulul Qur’an serta perayaan idul fitri,” tambah Azhar.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Sekretaris Dinkes Kolut, Makbul mengungkapkan, pelaksanaan dan perayaan idul fitri telah boleh dilakukan namun tetap mematuhi prokes.

“Jadi kami dari pihak Dinkes tetap akan monitor terkait jumlah kasus. Bilamana disuatu daerah mengalami peningkatan kasus, akan dipantau ulang untuk pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, di tahun 2020 pelaksanaan kegiatan ramadhan dan idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Pemerintah menerapkan aturan agar kegiatan keagamaan di bulan suci untuk sementara ditiadakan. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka positif covid 19 yang terus bertambah.

Reporter : Fyan