Palsukan Dokumen Keberangkatan, Begini Tanggapan HMI Komisariat FKIP Unidayan
BAUBAU, TP – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah kembali mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 22 Tahun 2021 tentang PPKM tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Alasan kuat agar masyarakat wajib mengantongi dokumen jika bepergian jauh baik melalui transportasi darat, laut maupun udara. Dari ketatnya pengawasan, tapi tidak dengan 26 Penumpang KM Sinabung tujuan Baubau-Sorong. Pasalnya, usai tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Sorong para penumpang ini bukannya turun malah dipulangkan kembali ke Baubau akibat kedapatan membawa dokumen palsu.
Dikutip dari Papua Chanel, dalam wawancaranya Ketua Gugus Tugas Covid-19, F Hendri Talange, mengatakan dokumen Rapid Anti Gen yang di validasi KKP Pelabuhan Baubau tetapi setelah ditanya para penumpang tidak pernah di Anti Gen dan tidak pernah di vaksin dosis pertama, penumpang hanya membayar perorang Rp 1,2 juta.
“Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar yang perlu di tujukan kepada Pemerintah bahwa ada apa sebenarnya yang terjadi di internal Syahbandar dan KP3 baubau,” tutur Irfan selaku Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Komisariat FKIP Unidayan.
“Ini bentuk kelalaian dari pihak Pelni Kota Baubau dan pihak KP3 Pelabuhan Murhum, karna dokumen palsu tersebut telah melewati tahap validasi KKP Pelabuhan,” imbuhnya.
Dirinya menyayangkan sekelas Pelabuhan Baubau yang mempunyai sistem pengawasan ketat, tidak mungkin 26 orang penumpang PELNI tujuan sorong bisa lolos menggunakan dokumen palsu dengan mudah begitu saja, sehingga patut diduga ada sindikat terorganisir yang bermain dalam persoalan pemalsuan dokumen perjalanan.
“Mengingat bukan hanya persoalan pemalsuan dokumen yang perlu di sorot namun ada beberapa hal yang menjadi masalah serius di pelabuhan salah satunya adalah tiket PELNI yang selalu habis jauh hari sebelum keberangkatan kapal dan kami duga hal ini didasari tiket pelni selalu di borong oleh calo dan dijual ke penumpang dengan harga tingi yang menyebapkan tiket PELNI selalu habis jauh hari sebelum keberangkatan kapal,” beber dia.
Irfan berharap instansi terkait tidak main-main dengan peristiwa yang dialami 26 Penumpang ini. Bahkan, ia menantang Pemerintah Kota Baubau, DPRD, dan Pihak-pihak yang bertanggungjawab, mahasiswa, masyarakat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), “Ini demi mengusut tuntas dugaan penimbunan tiket, terutama agar bersama sama membongkar sindikat pembuatan dokumen perjalanan palsu dari oknum tidak bertanggung jawab itu,” jelas dia.
“Saya minta komitmen Pemerintah untuk segera menyelidiki kasus tersebut sampai ke akar akarnya,” tegasnya.
Lebih jauh, HMI Komisariat FKIP Unidayan pun bakal menindaklanjuti kepada pihak PELNI Kota Baubau dan KP3 Pelabuhan Murhum agar mengevaluasi kinerja jajaranya karna sudah sangat merugikan masyarakat. Irfan juga meminta Kepala Syahbandar Kota Baubau agar segera sadar diri atas kelalaian ini dan bersedia mundur dari jabatan yang di emban karena kami rasa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Di samping itu hal ini tentunya menjadi tanggung jawab penuh Kepala Pelni Cabang Baubau dan KP3 pelabuhan murhum, “Menurut kajian subjektif kami bahwa ada dugaan penimbunan tiket oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan harus segera di tindaki sesuai hukum yang berlaku,” terangnya
“Kalau KKP dan PELNI Kota Baubau lambat dalam menyelesaikan perkara ini maka kami akan sampaikan aspirasi dengan cara kami sendiri” pungkasnya.
Reporter: ATUL W







